gerbang baru nusantara

Hikmah Bafaqih Minta TKA Ditinjau Ulang: Tak Selaras dengan Semangat Pembelajaran Bermakna

Hikmah Bafaqih menilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu dievaluasi karena tidak mencerminkan semangat deep learning dan berpotensi menghambat akses pendidikan yang adil.

Norah Hasanah
Senin, 03 November 2025
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan TKA dalam wawancara di Kantor DPRD Jatim, Surabaya.

 

DPRD Jatim Soroti Keadilan dan Relevansi Tes Kemampuan Akademik

Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali menuai sorotan publik, terutama dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan tinggi di Indonesia. Tes ini awalnya dimaksudkan sebagai instrumen seleksi masuk perguruan tinggi untuk menilai kemampuan dasar kognitif, namun kini menuai perdebatan soal keadilan, relevansi, dan kesesuaiannya dengan semangat pendidikan yang humanis dan membebaskan.

TKA dinilai tidak sepenuhnya mampu mengukur kemampuan akademik seseorang secara holistik. Tes ini justru berpotensi memperlebar ketimpangan sosial karena peserta didik dari keluarga ekonomi kuat memiliki akses lebih besar terhadap bimbingan belajar dan sumber daya pendidikan, sementara siswa dari daerah tertinggal kerap tidak memiliki kesempatan yang sama.

Kontroversi pelaksanaan TKA pun membuka ruang dialog penting mengenai arah masa depan pendidikan nasional, khususnya dalam konteks pemerataan akses pendidikan yang adil dan berkualitas.

(Baca Selengkapnya: Kebijakan TKA Nasional Dinilai Langkah Standarisasi Kompetensi )


 

Hikmah Bafaqih: “Tes Tidak Bisa Jadi Prasyarat Studi Lanjut”

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih menyampaikan pandangannya bahwa menjadikan TKA sebagai prasyarat studi lanjut bukanlah langkah yang bijak.

“Sebagai pribadi, saya merasa menjadikan tes sebagai syarat untuk studi lanjut anak-anak itu tidak cukup baik. Kita ingin anak-anak melampaui pendidikan tanpa dibebani persyaratan yang menghambat,” ujar politisi perempuan dari PKB tersebut, Senin (03/11/2025).

Menurut Hikmah, keberadaan TKA memang dapat digunakan sebatas pemetaan kompetensi wilayah, bukan sebagai alat seleksi yang membatasi hak pendidikan.

“Tes seperti TKA boleh dilakukan untuk pemetaan, misalnya daerah mana yang lemah di matematika atau literasi. Data itu penting untuk melihat kebutuhan wilayah dan memperbaiki mutu pembelajaran,” jelasnya.

Hikmah menegaskan, tes seharusnya menjadi baseline data bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di berbagai daerah, bukan sebagai gerbang penyaringan peserta didik.


 

Dorongan Evaluasi: “Hak Akses Pendidikan Tak Boleh Dibatasi”

Lebih lanjut, Hikmah menegaskan bahwa hak untuk mengakses pendidikan adalah hak seluruh warga negara, tanpa batasan administratif yang tidak proporsional.

“Jangan jadikan tes sebagai syarat mutlak untuk studi lanjut dalam bentuk apa pun. Akses pendidikan adalah hak semua anak bangsa. Kalau ada seleksi, biarlah dilakukan oleh institusi pendidikan tujuannya, bukan oleh sistem di luar itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa pelaksanaan TKA yang berlangsung pada awal November seharusnya dikaji ulang dari sisi keadilan dan kesesuaian dengan prinsip deep learning atau pembelajaran bermakna.

“Perlu ditinjau ulang, apakah TKA ini benar-benar sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan deep learning yang menekankan pemahaman, bukan sekadar hafalan,” pungkas Hikmah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu