Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Respons Kantor ESDM Digeledah Kejati, Diduga Terkait Pungli Perizinan
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengaku prihatin atas penggeledahan kantor Dinas ESDM Jatim oleh Kejati terkait dugaan pungli perizinan.
SURABAYA — Penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memantik perhatian DPRD Jawa Timur.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengaku terkejut sekaligus prihatin atas langkah hukum yang menyasar salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja DPRD tersebut.
“Kami kaget dan prihatin. Namun yang utama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim,” ujar Abdul Halim, Jumat (17/04/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan Komisi D DPRD Jawa Timur akan segera meminta penjelasan resmi dari Dinas ESDM Jatim guna memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Kami akan meminta keterangan resmi dari ESDM terkait peristiwa ini,” tegasnya.
Menurut Abdul Halim, selama ini Komisi D DPRD Jawa Timur rutin menggelar rapat kerja triwulanan bersama mitra kerja, termasuk Dinas ESDM Jawa Timur. Berdasarkan laporan yang diterima, kinerja instansi tersebut selama ini dinilai cukup baik.
“Setiap triwulan kami lakukan evaluasi. Selama ini laporannya menunjukkan kinerja yang baik,” imbuhnya.
Baca Selengkapnya:
Sementara itu, Kejati Jawa Timur memastikan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (16/04/2026) berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya proses penyidikan tersebut.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Adnan menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti berupa dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak guna mendalami kasus dugaan pungli perizinan tersebut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan nanti,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur tiba di kantor ESDM Jatim sekitar pukul 12.00 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat dan petugas keamanan setempat.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan akses terbatas bagi pihak luar. Namun, DPRD Jawa Timur menilai praktik pungutan liar harus dihapuskan dari seluruh sektor pelayanan publik karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.










