Musyafak Rouf: Tambahan Modal BUMD Jatim Harus Berpayung Perda
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menyatakan DPRD siap membahas tambahan modal BUMD sepanjang memiliki dasar Perda, kajian kelayakan, dan tujuan yang jelas.
SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur membuka ruang bagi penguatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendorong perusahaan daerah berkembang lebih agresif.
Namun, tambahan modal tidak bisa diberikan begitu saja. Setiap usulan harus memiliki dasar regulasi, kajian kelayakan, serta memperhitungkan kepentingan bisnis dan manfaat sosial.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, menegaskan DPRD siap membahas usulan tambahan penyertaan modal bagi BUMD apabila memang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan.
Hal itu disampaikan Musyafak saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Business Judgement Rules Wira Jatim Group di Jatim Expo Surabaya, Selasa (15/09/2026).
Tambahan Modal BUMD Harus Memiliki Dasar Perda
Menurut Musyafak, tambahan modal kepada BUMD harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Mekanismenya, usulan tersebut diajukan eksekutif kepada DPRD untuk kemudian dikaji sebelum diputuskan.
“BUMD Provinsi Jawa Timur bila mengajukan tambahan permodalan tentu ada regulasi yang harus dibuat dalam bentuk Perda. Perda ini pengajuan dari eksekutif ke DPRD,” kata Musyafak.
Ia memastikan DPRD tidak akan serta-merta menolak usulan tambahan modal apabila hasil kajian menunjukkan perusahaan memang layak mendapatkan dukungan.
“Kalau di DPRD sudah dilakukan kajian dan sebagainya, pasti tidak pernah kita tolak. Karena kepentingannya tidak semata-mata bisnis, tetapi ada sosialnya dalam penanganan BUMD-BUMD yang ada di Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Musyafak menilai keberadaan BUMD tidak bisa hanya dilihat dari perspektif untung dan rugi. Ada fungsi ekonomi dan sosial yang harus tetap dipertimbangkan, terutama karena sejumlah perusahaan daerah juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Baca Selengkapnya:
-
Anggota Komisi C DPRD Jatim Hartono mendorong clustering bidang usaha BUMD agar setiap perusahaan daerah memiliki fokus bisnis yang jelas, profesional, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD
-
Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri mendorong evaluasi menyeluruh terhadap BUMD dan meminta perusahaan daerah yang tidak produktif serta membebani daerah ditindaklanjuti melalui penataan
-
Komisi C DPRD Jatim sebelumnya mendorong seluruh BUMD meningkatkan efisiensi, optimalisasi aset, sinergi usaha, serta penguatan perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD
Dalam kesempatan tersebut, Musyafak juga menyoroti kondisi sejumlah anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Menurutnya, sebagian perusahaan tersebut memiliki sejarah panjang sehingga membutuhkan inovasi agar mampu beradaptasi dengan tuntutan bisnis saat ini.
Ia menilai pembenahan tidak hanya menyangkut mesin dan teknologi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Perusahaan-perusahaan itu banyak yang sudah ratusan tahun. Tentu banyak yang harus ada inovasi, kaitan dengan masalah mesin atau perusahaan itu sendiri, termasuk SDM,” ujarnya.
Regenerasi pegawai dan peningkatan kompetensi juga dinilai menjadi pekerjaan penting. Musyafak mendorong perusahaan melakukan pelatihan agar tenaga kerja yang ada semakin profesional dan memiliki keahlian sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Menurut dia, kebutuhan dukungan pemerintah, termasuk kemudahan permodalan, harus didasarkan pada kajian yang matang. Dengan demikian, setiap tambahan modal benar-benar memiliki tujuan yang jelas dan mampu memperkuat perusahaan.
“Harus ada pelatihan-pelatihan dulu, kemudian akhirnya ada kesimpulan bahwa ini memang butuh dan layak untuk diberikan kemudahan,” katanya.
Tambahan Modal Tak Bisa Mendadak
Musyafak kembali menegaskan urgensi Perda dalam setiap rencana tambahan penyertaan modal. Sebab, pemerintah daerah tidak bisa secara tiba-tiba mengucurkan modal kepada perusahaan daerah tanpa dasar regulasi.
“Memang aturan sekarang, regulasi. Tidak mungkin sekarang itu tiba-tiba memberikan permodalan tanpa ada regulasi yang ada,” pungkasnya. (geh)










