gerbang baru nusantara

Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Turun Rp3,06 Miliar, Komisi C Minta BUMD Efisien

Komisi C DPRD Jatim menyoroti penurunan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam P-APBD 2026 dan mendorong BUMD meningkatkan efisiensi, optimalisasi aset, serta kontribusi terhadap PAD.

Adi Suprayitno
Senin, 31 Agustus 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, saat menyampaikan pandangan Komisi C terkait kinerja BUMD dan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam pembahasan P-APBD 2026.

Komisi C Soroti Penurunan Target Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Salah satu pos yang menjadi sorotan adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk setoran dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menyebut terdapat dua tren berbeda. Di satu sisi, setoran dividen BUMD meningkat. Di sisi lain, target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru mengalami penurunan.

Dalam P-APBD 2026, pos hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diusulkan sebesar Rp494,342 miliar. Angka tersebut turun dari target murni sebesar Rp497,400 miliar.

"Artinya ada penurunan sebesar Rp3,06 miliar," kata Fuad di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Penurunan tersebut terjadi meski mayoritas BUMD justru menyetor lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Total kontribusi BUMD dari hasil kinerja tahun buku 2025 yang disetor pada 2026 diproyeksikan sebesar Rp509,790 miliar.

"PT Askrida belum menyetorkan dividen sebagaimana Surat OJK Nomor S-37/PD.1/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang reminder larangan pembagian dividen," jelas Fuad.

Bank Jatim dan SIER menjadi kontributor terbesar terhadap kenaikan tersebut. Sementara itu, Jamkrida mengalami koreksi turun.

Komisi C Dorong Efisiensi dan Optimalisasi BUMD

Melihat capaian tersebut, Komisi C mendorong seluruh BUMD untuk meningkatkan kinerja. Namun, upaya tersebut tidak sekadar diarahkan untuk mengejar setoran.

"BUMD untuk terus bekerja keras, meningkatkan kinerja, dan memperkuat kualitas pengelolaan usaha agar mampu memberikan kontribusi yang semakin optimal terhadap perekonomian daerah dan PAD," ujar Fuad.

Fuad menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh BUMD, yakni optimisme dan langkah strategis, optimalisasi aset dan sinergi, serta penguatan perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan.

Seluruh BUMD diharapkan tetap optimistis dan memiliki komitmen kuat untuk mencapai target awal yang telah ditetapkan. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah strategis, peningkatan efisiensi, serta optimalisasi seluruh potensi usaha yang dimiliki.

Seluruh aset dan sumber daya yang dimiliki BUMD harus diarahkan pada pemanfaatan yang produktif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah.

Optimalisasi tersebut juga dapat dilakukan melalui pengembangan dan penguatan kerja sama antarbadan usaha untuk menciptakan sinergi usaha dan meningkatkan skala ekonomi.

"Setiap BUMD perlu memperkuat perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan melalui penyusunan dan pelaksanaan business plan, laporan keuangan yang akuntabel, serta RKAP yang realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja," terangnya.

Pembentukan BUMD dan BLUD Harus Berbasis Kebutuhan

Komisi C juga menyoroti keberadaan BUMD dan BLUD baru. Fuad tidak ingin pembentukan badan usaha dilakukan hanya karena mengikuti tren.

Karena itu, Komisi C mendorong optimalisasi kinerja serta evaluasi terhadap pembentukan dan pengembangan BUMD maupun BLUD.

"Agar keberadaannya benar-benar didasarkan pada kebutuhan, potensi usaha, dan kemampuan dalam memberikan manfaat bagi daerah," ucapnya.

BUMD Bermasalah Perlu Direstrukturisasi

Fuad menyebut perlu langkah tegas terhadap BUMD yang kinerjanya masih bermasalah. Badan usaha yang menghadapi kendala kinerja perlu menjalani restrukturisasi secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, tata kelola, keuangan, maupun model bisnis.

Dengan langkah tersebut, BUMD diharapkan mampu kembali tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan P-APBD 2026 selanjutnya akan dimatangkan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu