Puluhan Perwakilan TP-OP Temui Komisi A Minta Difasilitasi Diangkat PPPK
Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) harus pulang gigit jari. Mengingat perjuangan nasib 1902 TP-OP agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur harus kandas.
Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) harus pulang gigit jari. Mengingat perjuangan nasib 1902 TP-OP agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur harus kandas.
Aspirasi perwakilan TP-OP disampaikan langsung kepada Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin (15/9/2025) sore.
Untuk diketahui TP-OP ini bertugas menjaga kondisi dan fungsi infrastruktur, terutama dalam konteks sumber daya air (irigasi). Dengan begitu, tetap baik dan siap melayani pengguna. Selain itu, mengoperasikan pintu air sesuai jadwal dan kondisi ketersediaan air.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedy Irwansyah mengaku selama ini 1902 tenaga TP-OP setiap harinya menjaga dan memelihara lingkungan sungai.
Mereka melaksanakan tugas dan fungsi dari pemerintah pusat, sehingga mendapatkan gaji dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politisi asal Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam dengar pendapat dengan Komisi A, TP-OP menginginkan agar diperjuangkan menjadi PPPK. Tentu hal ini bertolak belakang dengan aturan yang ada, karena mereka tidak digaji Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ada aspirasi mereka meminta diangkat menjadi PPPK. Mereka merupakan petugas perbantuan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diangkat PPPK provinsi Jatim," ucapnya.
Meski demikian, Komisi A menjamin mereka masih diberi kesempatan bekerja hingga tahun 2026. Kepastian itu disampaikan setelah Komisi A melakukan koordinasi ke Kementerian PUPR di Jakarta untuk memperjuangkannya.
"Paling tidak, sampai 2026 mereka masih bekerja seperti semula," pungkasnya.










