Tak Digaji Pemprov Jatim, Komisi A Sebut Ribuan TP-OP Tak Bisa Diangkat PPPK
Komisi A DPRD Jawa Timur menyebut ribuan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur mengingat 1902 TP-OP selama ini tidak digaji oleh Pemprov Jatim dan tak masuk data base Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Komisi A DPRD Jawa Timur menyebut ribuan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur mengingat 1902 TP-OP selama ini tidak digaji oleh Pemprov Jatim dan tak masuk data base Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka digaji oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menjelaskan, tugas TP-OP dari Kementerian PUPR ini yang bertugas membuka dan menutup pintu air sepanjang Sungai Brantas dan Bengawan Solo.
Mereka menuntut agar diangkat sebagai PPPK Provinsi Jatim. Namun, ketika Komisi A mempertanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, ternyata mereka tidak tercatat di data base. Tetapi terdaftar sebagai tenaga perbantuan di Kementerian PUPR.
"Maka, tidak bisa (diangkat sebagai PPPK). Setelah kita tanya di Kementerian, mereka tidak masuk data base di kepegawaian," bebernya, usai hearing dengan perwakilan TP-OP, Senin (15/9/2025).
Politisi asal PKB itu menyebut TP-OP sebenarnya tenaga outsourcing. Hanya saja, tidak menggunakan pihak ketiga dalam penyaluran tenaga kerja, melainkan langsung menggunakan anggaran PUPR.
"Statusnya seperti outsourcing. Cuma mereka ingin disamakan PPPK baik paruh waktu atau penuh," tuturnya.
Ubaidillah menyebut rata-rata TP-OP sudah mengabdi di Kementerian antara 6 atau 7 tahun. Sebelumnya mereka sudah mengajukan ke Kementerian PUPR dan diteruskan ke gubernur Jatim, agar diterima sebagai PPPK provinsi.
Ubaidillah menambahkan, bahwa selama ini gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jatim teralokasikan Rp 40-45 Miliar setiap tahunnya. Jika 1902 TP-OP tiba-tiba dimasukkan ke database BKD Jatim, tentu APBD akan defisit.
Komisi A berusaha mencari solusi agar TP-OP tetap bisa bekerja. Hal itu sudah terjawab saat Komisi A mendatangi Kementrian PUPR beberapa hari sebelumnya, dan hasilnya mereka dipastikan masih berkerja.
"Kalau soal status nanti bisa dibicarakan dengan Pemprov. Yang pasti mereka dibayar oleh Kementerian PUPR yang dititipkan ke Dinas PU SDA Jatim. Mereka tidak butuh kenaikan gaji, tapi ingin diangkat PPPK," pungkasnya.










