Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Perubahan atas Perda Penanggulangan Bencana
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan nota penjelasan revisi Perda Penanggulangan Bencana di DPRD Jatim (06/10/2025). Perubahan menekankan penguatan kelembagaan, kolaborasi pentahelix, dan integrasi mitigasi dalam RPJMD.
Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (06/10/2025).
Revisi Didorong karena Penanggulangan Bencana Belum Optimal
Dalam paparannya, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa revisi Perda Penanggulangan Bencana diperlukan karena kebijakan dan pelaksanaannya di Jawa Timur masih belum optimal.
Menurutnya, penanganan bencana selama ini bersifat parsial dan sektoral, serta belum didasarkan pada dokumen perencanaan kebencanaan yang terpadu dan menyeluruh.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan fungsi dan peran dari berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta mendorong kerja sama dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur, diperlukan perubahan atas Perda tersebut,” jelas Khofifah.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini merupakan bagian dari pembicaraan tingkat I yang juga membahas sejumlah Raperda strategis yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
(Baca Selengkapnya: Rilis Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I – Penyampaian Penjelasan Gubernur)
Sepuluh Pokok Perubahan Perda Penanggulangan Bencana
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah memaparkan sepuluh pokok perubahan utama dalam Raperda tersebut. Beberapa di antaranya meliputi:
-
Penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
-
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan kebencanaan, baik dalam proses belajar mengajar, pelatihan kerja, maupun pengembangan kompetensi.
-
Penguatan perlindungan kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas.
-
Penguatan organisasi relawan penanggulangan bencana dan pembentukan forum pengurangan risiko bencana sebagai mitra strategis BPBD.
-
Penguatan tugas dan fungsi BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
-
Penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan kebencanaan, meliputi rencana penanggulangan bencana, kedaruratan, kontinjensi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
-
Integrasi rencana penanggulangan bencana dalam RPJMD dan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
-
Pengaturan kerja sama dan koordinasi antarinstansi dalam penanggulangan bencana.
-
Penguatan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.
-
Penyesuaian norma dan nomenklatur sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sebagai latar belakang, DPRD Jawa Timur sebelumnya juga menyoroti pentingnya indikator kebencanaan di daerah dengan risiko tinggi, termasuk wilayah rawan longsor.
(Baca Selengkapnya: 31 Daerah Kategori Tinggi Rawan Longsor, Pansus RPJMD Usulkan Indikator Kebencanaan Diperkuat)
Penguatan Anggaran dan Kelembagaan di Daerah
Gubernur juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi bencana melalui penguatan anggaran dan kelembagaan BPBD di tingkat kabupaten/kota.
DPRD Jawa Timur pun sebelumnya telah mendorong daerah untuk mengalokasikan dana khusus bagi perawatan alat kebencanaan agar respons darurat lebih optimal.
(Baca Selengkapnya: DPRD Jatim Minta Daerah Anggarkan Perawatan Alat Bencana)
“Sepuluh hal pokok perubahan tersebut tentu mengakibatkan adanya penambahan pasal-pasal baru dan penghapusan pasal yang sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Gubernur Khofifah.
Harapan agar Revisi Perda Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Khofifah berharap agar proses pembahasan Raperda ini berlangsung partisipatif dan terbuka terhadap kritik, saran, serta masukan konstruktif dari berbagai pihak.
“Kami berharap masukan, kritik, dan saran untuk memperbaiki muatan revisi Perda ini, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberi nilai tambah bagi pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.










