31 Daerah Kategori Tinggi Rawan Longsor, Pansus RPJMD Usulkan Indikator Kebencanaan
Kerawanan bencana di Jawa Timur mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bencana yang rawan terjadi di Jatim adalah tanah longsor dan banjir.
Kerawanan bencana di Jawa Timur mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Bencana yang rawan terjadi di Jatim adalah tanah longsor dan banjir.
Anggota Pansus RPJMD DPRD Jatim Lilik Hendarwati menjelaskan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 31 kabupaten/kota masuk kategori tinggi rawan tanah longsor. Adapun 7 kabupaten/kota berkategori sedang pada bencana tanah longsor.
Sedangkan pada tingkat rawan bencana banjir, terdapat 26 kabupaten/kota masuk kategori sedang dan 12 kabupaten/kota masuk kategori tinggi.
"Berdasarkan pengamatan Pansus, selama ini menunjukkan bahwa penanggulangan bencana menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam RPJMD 2025-2029," papar Lilik.
Pansus meminta Pemprov Jatim merumuskan kebijakan terobosan dalam RPJMD yang bertujuan mempermudah dan mempercepat koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam tahapan pencegahan, penanganan maupun pemulihan pasca bencana.
Pansus juga ingin ada penguatan sinergi program dan kegiatan, serta anggaran antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelesaian bencana tahunan.
"Seperti banjir yang terjadi di daerah Lamongan, Sampang, dan sebagainya," kata legislator asal Dapil Surabaya ini.
Lilik menambahkan, Pansus juga ingin Indikator Kebencanaan masuk dalam Indikator Tujuan atau Sasaran RPJMD. Kemudian, menurutnya perlu penambahan strategi khusus penguatan koordinasi dan sinergi penanggulangan bencana tahunan antar-tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) secara terintegrasi dan responsif.
Pansus juga mendorong pembentukan Forum Penanggulangan Bencana Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota. Forum tersebut dibutuhkan sebagai wadah koordinatif dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor berbasis kewilayahan.
Pemprov Jatim dinilai perlu menetapkan target pengurangan waktu tanggap darurat bencana tahunan menjadi maksimal 2 hari kerja sebagai indikator kinerja lintas OPD dan pemerintah provinsi.
"Dua hari kerja adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk merespons dan menangani dampak buruk dari suatu bencana secara cepat dan tepat guna mencegah meluasnya kerugian dan korban," urai politisi PKS itu.
Kemudian, perlu juga dilakukan pemetaan atas dampak bencana yang komprehensif. "Termasuk identifikasi lokasi rawan, jumlah penduduk terdampak, infrastruktur vital, dan kapasitas sumber daya, sebagai dasar perencanaan tanggap darurat yang lebih presisi dan terukur," pungkasnya.










