Sah: DPRD Jatim dan Pemprov Resmi Setujui APBD 2026
DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim resmi menetapkan APBD 2026 setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Struktur APBD meliputi pendapatan Rp26,3 triliun dan belanja Rp27,2 triliun. Keputusan ditandatangani pada rapat paripurna (15/11/2025).
Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna 15/11/2025
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna di Surabaya, Sabtu (15/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono.
Pada sesi awal, sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda APBD 2026. Rangkaian lengkap mengenai pembahasan sebelumnya dapat dilihat dalam laporan rapat paripurna sebelumnya.
(Baca Selengkapnya: Ringkasan agenda dan dinamika pembahasan APBD 2026)
“Baru saja kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” ujar Musyafak.
Semua Fraksi Setuju APBD 2026 Disahkan
Musyafak menyimpulkan bahwa seluruh fraksi, termasuk PDIP, NasDem, Gerindra, dan Golkar, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ringkasan sikap fraksi dapat dibaca pada berita berikut:
PDIP menyoroti penurunan pendapatan:
(Baca Selengkapnya: Sorotan fiskal PDIP terkait APBD 2025)
NasDem mendorong reformasi fiskal dan pembenahan BUMD:
(Baca Selengkapnya: Dorongan pembenahan fiskal NasDem)
Gerindra sebelumnya memberi lima peringatan strategis:
(Baca Selengkapnya: Peringatan keras Gerindra terkait APBD 2026)
Golkar menekankan optimalisasi pajak daerah:
(Baca Selengkapnya: Sikap Golkar menguatkan penerimaan daerah)
“Semua saran, masukan, dan harapan fraksi agar segera ditindaklanjuti Gubernur Jawa Timur,” tegas Musyafak.
Struktur APBD 2026: Pendapatan Rp26,3 T, Belanja Rp27,2 T
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 terkait penetapan APBD 2026.
Struktur APBD Provinsi Jawa Timur 2026 adalah:
-
Pendapatan Daerah: Rp26,3 triliun
-
Belanja Daerah: Rp27,2 triliun
-
Pembiayaan Daerah: Rp916,7 miliar
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15/11/2025,” jelas Ali.
Musyafak kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPRD, yang dijawab dengan suara bulat: setuju.
Gubernur: Persetujuan ini Tahap Krusial Siklus Keuangan Daerah
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa persetujuan APBD merupakan salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Proses ini merupakan puncak dari pembahasan intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD,” kata Khofifah.
Ia menambahkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk dievaluasi, sesuai:
-
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026










