gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung Pemberlakuan PSBB di Jawa dan Bali

DPRD Jatim Dukung Pemberlakuan PSBB di Jawa dan Bali

Fathis Su'ud
Rabu, 06 Januari 2021
Bagikan img img img img
Keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Jatim. Pasalnya, mulai Desember  2020 hingga awal tahun 2021 terjadi trend kenaikan sebaran covid-19.
 
"Kalau pemerintah pusat menerapkan PSBB di Jawa dan Bali, menurut saya itu langkah yang antisipatif dan perlu kita dukung," kata wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad saat dikonfirmasi Rabu (6/1/2021). 
 
Menurut pria yang ketua Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, kenaikan kembali kasus sebaran Covid-19 di Jatim pada khususnya dan Indonesia pada umumnya akhir-akhir ini lantaran pemerintah agak lost control atau agak longgar dalam penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
 
"Saya menyaksikan sendiri di sejumlah daerah di Jatim yang sempat dikunjungi DPRD Jatim disiplin masyarakat menggunakan masker saat di luar rumah mulai munurun. Bahkan di Banyuwangi dan Madura orang yang ke pasar banyak yang tak mengenakan masker dan jaga jarak, sehingga kedisiplinan itu perlu digalakkan kembali," jelas politisi asal Pasuruan.
 
Gus Sadad sapaan akrab Anwar Sadad mengakui jika pemprov dan DPRD Jatim sudah membuat Perda tentang Ketertiban Masyarakat. Payung hukum itu kemudian ditindaklanjuti di lapangan dengan melakukan operasi yustisi dan masker di sejumlah daerah secara massif. 
 
Hasilnya, lanjut Sadad tidak kurang ada sebanyak 300 ribuan warga Jatim yang terjaring saat dilakukan operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.      
 
"Dengan adanya operasi tersebut, terbukti Jatim mampu menurunkan angka sebaran covid-19. Jadi sejalan dengan pemerintah pusat, kita berharap perlu digalakkan kembali operasi yustisi untuk menekan sebaran Covid-19," jelas Anwar Sadad.  
 
Sekedar diketahui, keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait PSBB di wilayah Jawa dan Bali itu merupakan bagian langkah antisipasi terhadap adanya varian baru Covid-19 yang sangat infeksius yang sudah terjadi di beberapa negara di dunia. 
 
Hal ini juga didukung data perkembangan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per minggu pada bulan Desember 2020 telah mencapai 48.334 kasus dan meningkat di Januari 2021 menjadi 51.986 kasus. 
 
Sementara daerah yang masuk zona resiko tinggi (Merah), kata Airlangga ada sebanyak 54 kabupaten/kota. Kemudian 380 kabupaten/kota beresiko sedang (Orange), dan 57 kabupaten/kota beresiko rendah (Kuning), serta 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasus (nol) atau Zona Hijau.   
 
Kriteria daerah yang ditetapkan PSBB ketat adalah yang memenuhi salah satu parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yakni 82 persen. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
 
Kemudian untuk jenis pembatasan ada lima. Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
 
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka. Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. 
 
"Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh," pungkas Airlangga Hartarto melalui video yang dilansir kementerian sekretaris negara.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu