Berita
Pimpinan DPRD

Ketua DPRD Jatim: Perlu Pembenahan Sistem Pendataan Kasus Covid-19 di Indonesia

Ketua DPRD Jatim: Perlu Pembenahan Sistem Pendataan Kasus Covid-19 di Indonesia

Khusnul Hasana Kamis, 15 Juli 2021
Pendataan Kasus Covid-19 yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 selama ini masih berpedoman pada KTP pasien, walaupun pasien tersebut sudah tidak tinggal atau berdomisili pada wilayah tersebut. Inilah yang jadi perhatian Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
 

Ia menyatakan bahwa perlu adanya pembenahan terhadap sistem pendataan kasus Covid-19 di Indonesia, baik pendataan terhadap kasus aktif maupun kematian akibat Covid-19.

"Maka saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim, berharap pada Satgas Covid-19 Pusat supaya melakukan perubahan sistem pendataan ini secara berkeadilan," kata Kusnadi ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7/2021).

Setelah mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Jatim ternyata akar persoalannya adalah menyangkut sistem pendataan existing  Covid-19 yang digunakan pemerintah pusat dinilai kurang berkeadilan.

Kurang berkeadilan yang dimaksud Kusnadi adalah jika ada orang Jawa Timur yang merantau ke luar Jatim lalu orang tersebut terpapar covid-19 dan meninggal dunia di tempat perantauan, tetap akan dicatat berasal dari Jatim karena orang tersebut ber-KTP Jatim.

"Jadi data existing tentang perkembangan Covid-19 itu sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi fisiknya," terang Politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, dengan pendataan exiating seperti itu akan memunculkan kesan Pemprov Jatim abai terhadap warga yang terpapar Covid-19. Padahal faktanya tidak semua warga Jatim tersebut tinggal di wilayah Jatim.

"Ini jelas akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Masa jika ada warga Jatim yang bekerja merantau ke Sumatera atau Papua lalu terpapar Covid-19, Pemprov Jatim harus mengirim tenaga ke sana untuk merawat yang bersangkutan," tegas Kusnadi.

Jika hal itu dibiarkan tentu akan menjadi satu kondisi yang tidak baik. Sehingga Kusnadi berharap  ada  perubahan sistem pendataan Covid-19 yang digunanakan Kemenkes maupun BNPB.

Paling tidak ada kombinasi. Misalnya, warga Jatim yang ada di Medan jika meninggal akibat Covid-18 ya dicatat dan dimasukkan Medan lalu diberi tambahan keterangan aslinya berdasarkan KTP dari mana.

"Pembenahan pendataan ini biar tidak menimbulkan konflik kepentingan antar daerah. Harapan kita warga manapun yang ada di dalam satu wilayah yang terkena Covid-19 di wilayah itu sebagai warganya atau diberi tambahan untuk melengkapi ditambahi dengan KTP aslinya," harap Ketua DPRD Jatim.