Pansus Perubahan RPJMD Jatim Berikan 11 Catatan dan Rekomendasi
Pansus Perubahan RPJMD Jatim Berikan 11 Catatan dan Rekomendasi
Pansus Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara intensif terhadap Draf Raperda dan Lampiran Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024.
Hasil dari pembahasan Pansus dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui bahwa perubahan RPJMD yang diharapkan Gubernur Jawa Timur adalah perubahan bersifat inkremental. Perubahan inkremental atas RPJMD 2019-2024 adalah perubahan secara pragmatis, terbatas, dan berada di kurun waktu tengah periode dan tengah sasaran.
Berdasarkan atas hasil pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024, Pansus memberikan 11 catatan dan rekomendasi.
Ketua Panitia Khusus Perubahan Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2025, H. Muzammil Safi'i menuturkan, pertama, dalam rangka menanggulangi Covid 19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan tetap berjalan dalam lima strategi.
Kedua, pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah berakibat pada penurunan realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020, yaitu Pertumbuhan ekonomi menjadi -2,39 dari target 5,54-5,55, Persentase Penduduk Miskin sebesar 11,46 dari target 10,41-10,20, dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,84 dari target 3,80- 3,78.
"Oleh sebab itu, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar strategi pembangunan, arah kebijakan dan program pembangunan daerah selama tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 difokuskan pada pemulihan dan peningkatan 3 (tiga) capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Jawa Timur tersebut," imbuhnya.
Ketiga, pertumbuhan ekonomi merupakan fondasi penting untuk mendorong indikator pembangungan yang lain, antara lain TPT, Penurunan Penduduk Miskin, IPM, IPG dan indikator penting lainnya.
"Dengan demikian Pansus merekomendasikan agar Arah Kebijakan dalam Perubahan RPJMD harus fokus pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,42-5,12% di tahun 2022, 3,45-5,15% di tahun 2023 dan 3,48-5,18 di tahun 2024," tuturnya.
Keempat, sektor Pertanian merupakan sektor strategis di Jawa Timur, karena berkontribusi paling besar (12,23%) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19 pada triwulan pertama tahun 2021 sebesar 0,11%.
Kelima, kemiskinan merupakan permasalahan klasik di Jawa Timur, Persentase Penduduk Miskin Jawa Timur tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 11,48% dari tahun 2019 sebesar 10,2%.
Keenam, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jawa Timur sebesar 5,84% pada tahun 2020 banyak disumbang oleh lulusan SMA dan SMK, disa
Ketujuh, indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 berada pada angka 71,71 dibawah Nasional dengan angka 71,94 dan bahkan berada pada urutan ke-15 IPM dari 34 Provinsi se-Indonesia.
Kedelapan, perubahan RPJMD harus dapat mendorong penyehatan dan peningkatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara riil. Pansus merekomendasikan agar BUMD memiliki dua peran pokok.
Kesembilan, mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger - Semeru (BTS), serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Kesepuluh, penguatan Tata kelola dan Reformasi Birokrasi merupakan syarat wajib untuk meningkatkan kinerja dan capaian pembangunan.
Kesebelas, untuk mewujudkan target pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sangat diperlukan sinergitas, komunikasi dan koordinasi yang baik antara Gubernur Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.
mping besarnya jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan selama masa Pandemi Covid-19.










