Dewan Jatim Beber Mekanisme Pembahasan APBD Jatim 2022
Dewan Jatim Beber Mekanisme Pembahasan APBD Jatim 2022
Tak kunjung membahas APBD Jatim 2022 mendatang, gubernur Khofifah dituding telah melakukan pelanggaran. Anggota Fraksi Gerindra Jatim Rohani Siswanto mengatakan ada pelanggaran aturan yang dilakukan gubernur Khofifah dalam penyusunan APBD Jatim 2022 mendatang.
“Ada yang dilanggar oleh gubernur dalam penyusunan APBD Jatim 2022 yaitu Permendagri No 27 tahun 2021 tentang Penyusunan APBD tahun 2022 dimana dalam permendagri tersebut sudah diatur tahap-tahapnya. Namun, tahap-tahap tersebut sampai sekarang belum dijalankan oleh gubernur. Padahal sebentar lagi sudah pergantian tahun,”ungkap pria asal Pasuruan ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (7/11/2021)
Diungkapkan oleh pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini, pihaknya melihat ada factor kesengajaan yang dilakukan oleh gubernur untuk mengulur waktu untuk pembahasan APBD Jatim tahun 2022.” Dari segi aturan bulan November 2022 sudah bahas perda tantang APBD Jatim tahun 2022. Tapi malah kok DPRD Jatim diarahkan bahas perda lainnya yang layak dibahas di tahun 2022 mendatang,”jelasnya.
Rohani mengatakan pihaknya melihat ada faktor dari pihak gubernur Jatim sengaja untuk memepetkan pembahasan APBD Jatim. “ Bisa saja gubernur tak punya keinginan untuk membahas APBD Jatim 2022 mendatang. Saya pikir prinsip itu sangat jauh dengan trias politika yang dianut di Indonesia,”jelas politisi Partai Gerindra ini.
Rohani mengatakan fungsi DPRD Jatim adalah fungsi budgeting atau fungsi anggaran harus dijalankan untuk bersinergri dengan gubernur Khofifah. “Saya menyayangkan tak ada upaya dari gubernur bagaimana pembahasan APBD Jatim 2022 mendatang bisa dilaksanakan. Ini bisa menimbulkan preseden buruk di Jatim, “tandas Rohani.










