gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Berharap Masa Transisi Anggaran Tak Terjadi Vacum of Law dan Vacum of Power

DPRD Jatim Berharap Masa Transisi Anggaran Tak Terjadi Vacum of Law dan Vacum of Power

Fathis Su'ud
Rabu, 29 Desember 2021
Bagikan img img img img
Dua hari tersisa di penghujung tahun anggaran 2021, DPRD Jatim sangat  berharap evaluasi Perda APBD Jatim 2022 dari Kemendagri bisa segera  turun. Pasalnya, hasil evaluasi itu dibutuhkan untuk legalitas penggunaan anggaran APBD Jatim tahun 2022 bisa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 
"Kami berharap tahun 2022 tata kelola  pemerintahan provinsi Jawa Timur bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak sampai terjadi vacum of law maupun vacum of power akibat belum terbitnya hasil evaluasi Perda APBD Jatim tahun 2022 dari Mendagri," kata Agung Supriyanto usai mengikuti rapat Banggar DPRD Jatim, Rabu (29/12/2021). 
 
Politikus asal FPAN DPRD Jatim itu menyadari jika tugas Kemendagri sangat menumpuk karena harus melakukan evaluasi APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota se Indonesia yang jumlahnya hampir 500 lebih.
 
"Jika mengacu pada PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, harusnya 15 hari setelah Raperda APBD  Jatim dan Perkada tentang penjabaran APBD Jatim disampaikan kepada Mendagri sudah mendapatkan jawaban (evaluasi). Namun faktanya hingga sekarang tak kunjung ada jawaban," beber pria asli Tuban ini. 
 
Padahal setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Kemendagri, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama Banggar DPRD harus segela melakukan penyelarasan atau penyempurnaan APBD dan hasilnya disampaikan melalui paripurna DPRD Jatim. 
 
"Konsekwensinya jika sampai 1 Januari 2022 belum ada jawaban hasil evaluasi Perda APBD Jatim 2022 dari Kemendagri, maka penggunaan APBD Jatim 2022 hanya bisa dilakukan hanya untuk keperluan rutinitas saja seperti gaji pegawai. Legal standing ini diperlukan agar kinerja Pemprov maupun DPRD Jatim bisa berjalan sebagaimana mestinya," tegas Agung. 
 
Ia tidak menampik, keterlambatan evaluasi dari Kemendagri itu bisa saja akibat keterlambatan Pemprov Jatim dalam membahas dan mengesahkan RAPBD Jatim 2022 sekaligus terlalu singkatnya waktu pembahasan RAPBD sehingga mempersulit Kemendagri dalam melakukan evaluasi. 
 
Di tambahkan Agung, mulai tahun angggaran 2022 mendatang, transparansi anggaran bukan lagi menjadi domain pimpinan DPRD dan TAPD tetapi juga seluruh anggota DPRD Jatim. "Makanya hasil penyelarasan atau penyempurnaan APBD Jatim 2022 sesuai dengan evaluasi Kemendagri, nantinya juga akan dibacakan dalam rapat paripurna," ungkapnya. 
 
Transparansi itu diperlukan untuk meminimalisir dinamika poliitik yang kurang positif  di lingkungan Pemprov Jatim akibat berkurangnya alokasi anggaran yang ada di OPD-OPD secara tiba-tiba sehingga berdampak pada kinerja pembangunan yang dilakukan pemprov Jatim selama 2 tahun terakhir berjalan kurang maksimal. 
 
"Jargon Jatim Bangkit bukan hanya fokus pada sisi ekonomi namun juga pada tata kelola pemerintahan yang transparan," pungkas anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu