Tahun Baru 2022, Bapemperda Tingkatkan Kinerga Legislasi DPRD Jatim
Tahun Baru 2022, Bapemperda Tingkatkan Kinerga Legislasi DPRD Jatim
Memasuki tahun anggaran 2022, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur tengah berupaya meningkatkan kinerja legislasi DPRD Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Hasan Irsyad mengatakan, bahwa tahun 2022, DPRD Jatim membahas sebanyak 33 Raperda yang sudah diusulkan ke Bapemperda dan disahkan oleh DPRD Jatim menjadi program pembentukan perda provinsi Jatim tahun 2022.
"Rinciannya, ada 20 Raperda inisiatif DPRD Jatim dan 13 Raperda usulan Pemprov Jatim," terang politikus asal FPG DPRD Jatim saat dikonfirmasi Minggu (2/1/2022).
Diakui Hasan Irsyad, 20 Raperda inisiatif DPRD Jatim itu sebagian merupakan usulan Raperda tahun 2021 yang belum dirampungkan dan sebagian lainnya adalah raperda baru, serta revisi beberapa perda yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun untuk menyesuaikan perkembangan zaman.
Komisi A DPRD Jatim, kata Hasan Irsyad menjadi komisi yang paling produktif karena mengusulkan sebanyak 6 Raperda. Disusul Komisi E sebanyak 4 Raperda, Bapemperda sebanyak 4 Raperda, Komisi D sebanyak 3 Raperda, Komisi B sebanyak 2 Raperda dan 1 Raperda usulan gabungan anggota DPRD Jatim.
Sedangkan Raperda inisiatif Dewan yang diprioritaskan dibahas pada masa sidang I, tambah Hasan Irsyad meliputi Raperda Pengembangan Pesantren, Raperda Tenaga Keperawatan, Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda Pemberdayaan Ormas, Raperda Pengelolaan Sampah Regional, Raperda Kepelabuhanan, Raperda Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dan Keluarganya, Rapaerda Kerjasama Daerah, Raperda Keprotokolan, Raperda revisi Perda Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Selanjutnya pada masa sidang II, Raperda yang akan dibahas meliputi, Raperda revisi Perda Fasilitasi dan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Raperda revisi Perda Pemantauan Orang Asing, Raperda Perlindungan Petani Garam, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Raperda Penanggulangan Bencana, dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, UMKM.
"Pada masa sidang III, meliputi; Raperda revisi Perda Pelayanan Publik, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Penanggulangan Bencana, dan Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," beber pria asal Probolinggo ini.
Selain 20 Raperda tersebut, kata Hasan Irsyad DPRD Jatim juga mengusulkan Raperda Tindak Lanjut UU Cipta Kerja. "Tapi karena harus menunggu Perubahan UU Cipta Karja sesuai Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021 sehingga kemungkinan bisa dibahas pada Masa Sidang 3 atau tahun depan," imbuhnya.
Sementara Raperda usulan eksekutif yang diprioritaskan dibahas pada masa sidang I, kata Hasan meliputi Raperda revisi Perda Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR KUR Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas BPR Jawa Timur, Raperda Dana Cadangan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda revisi Perda Penanaman Modal, Raperda revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda RTRW Jawa Timur.
"Tujuh Raperda sisanya akan dibahas pada masa sidang II dan masa sidang III," pungkas politikus yang juga seorang pemangku Pondok Pesantren di Probolinggo ini.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










