gerbang baru nusantara

Komisi A DPRD Jatim Matangkan Perda P4GN

Komisi A DPRD Jatim Matangkan Perda P4GN

Rofik Hardian
Senin, 09 Mei 2022
Bagikan img img img img

Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan nota jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dalam rapat paripurna, Senin (9/5). Komisi pengusul Raperda ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan draf Raperda dalam pembahasan kemudian.

"Terkait dengan penggunaan judul Raperda yang belum menyesuaikan dengan judul Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana pendapat dan pandangan dari Fraksi - Fraksi , dapat dijelaskan bahwa dalam perubahan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan angka 231 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap judul peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Ratnadi Ismaon pada senen ( 9/5/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, judul dalam Raperda ini tetap mengikuti judul Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Meskipun demikian, apabila dalam pembahasan nanti dipandang perlu dan beralasan menurut hukum untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dan menyusun Perda baru, maka judul Perda baru tersebut akan disesuaikan dengan nomenklatur yang digunakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Kemudian terkait dengan pendapat mengenai adopsi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 sebagaimana pendapat dan pandangan Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, dapat Pengusul jelaskan bahwa secara substansi Raperda ini telah mengokomodir beberapa jenis tindakan yang dicantumkan dalam Inpres tersebut, misalnya Pasal 13 Raperda yang mengatur mengenai pemeriksaan urine terhadap ASN sebagaimana tertuang juga dalam angka 2 huruf a Lampiran Inpres Nomor 2 Tahun 2020," jelas Bibing sapaan akrab Ratnadi Ismaoun.

Meskipun demikian, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, mengenai pencantuman Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tidak dapat diakomodir dalam dasar hukum (mengingat) karena mengacu pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, dan angka 41 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, sehingga Inpres tersebut tidak dapat dicantumkan dalam uraian dasar hukum.

"Kemudian terkait dengan pertanyaan mengenai problematika yuridis seperti apa saja dan seberapa jauh review atau revisi terhadap Perda P4GN mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang ada di Jawa Timur? yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Golkar, dapat Pengusul jelaskan bahwa Komisi A telah melakukan telaah yang komprehensif terhadap pelaksanaan fasilitasi P4GN di Jawa Timur yang selama ini tidak berjalan secara efektif, akibatnya, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang masuk kedalam 3 besar penyalahgunaan narkotika terbanyak di Indonesia," katanya.

Ratnadi mengatakan atas dasar itu, melalui hasil kajian tersebut, Komisi A menemukan beberapa penyebab ketidakefektifan pelaksanaan P4GN di Provinsi Jawa Timur yang sebagian besar bersumber dari kelemahan/celah rumusan norma dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, sehingga dalam bahasa hukum hal demikian disebut sebagai problematika yuridis. "Sekurang-kurangnya 11
problematika yuridis yang telah diidentifikasi oleh Komisi A," katanya.

Lebih lanjut Bibing mengatakan Komisi A DPRD Jatim sebagai pemangku kewenangan akan mengubah paradigma lama kepada paradigma baru, yakni menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan.

[9/5 4.05 PM] mus radar: dan peredaran narkotika di Jawa Timur merupakan tanggung jawab bersama. "Sehingga sinergitas antara pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara efektif, yang nantinya akan berkontribusi pada terkikisnya stigma Jawa Timur Darurat Narkoba menuju Jawa Timur BERSINAR (Bersih dari Narkoba)," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu