Pemprov Jatim Kembali Raih Predikat Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI
Pemprov Jatim Kembali Raih Predikat Opini WTP Atas LKPD Tahun 2021 Dari BPK RI
Pemprov Jawa Timur kembali mencatatkan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021. Capaian ini menjadi kali ketujuh secara berturut-turut yang didapat Pemprov Jatim sejak tahun anggaran 2015.
rnLHP BPK RI ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Dr Akhsanul Khaq di Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022). LHP BPK itu disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kusnadi, Ketua DPRD Jatim.
rnGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di DPRD Jatim,mengucapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Dalam sambutannya, Khofifah menyatakan capaian tersebut merupakan buah hasil kerjasama berbagai pihak.
rn"Maka, kita mensyukuri atas opini wajar tanpa pengecualian dari laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Sambil kemudian kita menyisir kembali rekomendasi yang harus kita tindaklanjuti bersama," kata Khofifah.
rnSesuai ketentuan dalam regulasi, rekomendasi dari BPK memang harus ditindaklanjuti. Diungkapkan Khofifah, pihaknya bakal segera menindaklanjuti. Sebab, Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan. "Sehingga ke depan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya kita harapkan tentu akan lebih baik lagi,"pungkas Gubernur Perempua pertama di Jatim ini.
rn"Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian," kata Akhsanul Khaq dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.
rnSesuai ketentuan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah memang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemda. Menurutnya, hal ini merupakan pertimbangan profesional dengan memperhatikan sejumlah hal.
rnYakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal. "Jadi, dengan demikian BPK menyimpulkan bahwa Pemprov Jatim memperoleh opini WTP," jelasnya.
rnSekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal perlu menjadi tindaklanjut atas rekomendasi yang turut disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.










