Pembahasan Raperda dana Cadangan Pilgub 2024, Fraksi PKS-PBB-Hanura Ajukan 8 Catatan Kritis
Pembahasan Raperda dana Cadangan Pilgub 2024, Fraksi PKS-PBB-Hanura Ajukan 8 Catatan Kritis
Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat 1 yang digelar pada Senin, 1 Agustus 2022 . berisi du agenda utama yakni, Pandangan Umum Ffraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Dana Cadangan dantentang Nota Penjeiasan Gubemur terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal. Paripurna yang juga dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Eliatianto Dardak digelar di ruang Paripurna, gedung DPRD Provinsi Jatim, kawasan Indrapura, Surabaya. Bertindak sebagai ketua sidang Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang juga didampingi oleh wakil DPRD Jatim Sahat TuaSimanjuntak.
Seperti diketahui,, Pilkada serentak tingkat provinsi dan kab/kota akan dilaksanakan pada 2024. Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu provinsi yang akan melaksanakan Pilgub secara langsung pada 2024. Sebagai provinsi dengan pemilih sangat besar (32 juta lebih), tentu saja membutuhkan dana sangat besar .. Dana cadangan pada Pilkada gubernur sebelumnya sekitar Rp 600 milyar. Sebagaimana disampaikan dalam nota penjelasan saudara gubernur, pendanaan pelaksanaan pemilihan gubernur 2024 diajukan sebesar 600 milyar. Besarnya dana ini akan dibebankan pada APBD melalui dana cadangan dan disediakan dalam dua tahun, yakni tahun 2022 dan tahun 2023.
Raperda Dana Cadangan ini akan mengatur secara khusus dana cadangan yang akan digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan anggaran Pemilihan Gubernur 2024. Secara yudiris, mengacu pasal 80 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, pengaturan dana cadangan yang penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pembentukannya, ditetapkan dengan dengan Perdaturan daerah (Perda). Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga menyebutkan pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Pengajuan ini dalam rangka untuk memberikan dasar hukum guna menyisihkan dana dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk keperluan pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimaksud tahun 2024.
Matur Husyairi, selaku juru bicara Fraksi PKS, PBB dan Hanura menyampaikan beberapa catatan kritis kepada Gubernur Jatim, di antaranya,
Pertama, pihaknya menanyakan, apakah estimasi anggaran Raperda Dana Cadangan Pilgub ini sudah dilakukan melalui perhitungan rasional, objektif, dan visible. Karena dikawatirkan muncul /inefisiensi. Karena Pemilukada digelar serentak satu putaran. Penyusunan RAK kegiatan Pilgub 2024 harus lu disusun berdasarkan kebutuhan yang riil dan objektif, bukan berdasarkan kepentingan tertentu yang pragmatis.
Kedua, kenapa Pemprov Jawa Timur terlambat mengajukan Perda Dana Cadangan Pilgub-Wagub Jatim 2024 dan pembentukan baru dibuat tahun 2022 di mana pelaksanaan APBD 2022 sudah berjalan 1 semester. Mestinya bisa disiapkan lebih awal tahun 2021. Seperti yang dilakukan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sudah mengesahkan perda serupa sejak tahun 2021. Mengacu Perda Jawa Tengah Nomor 7 tahun 2021 dan Perda Jawa Barat nomor 14 tahun 2021. Padahal mengacu ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri 54 tahun 2019 sedankan mekanismenya sudah tertera sejak ada PP 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020, dimana semua peraturan tesebut telah diundangkan beberapa tahun lalu.
Ketiga, , berapa sebenarnya anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Jatim dikaitkan dengan mengapa Anggaran Dana Cadangan dalam Raperda ini yang hanya sebesar 600 milyar rupiah. Sedangkan Perda Serupa di Jawa Tengah, menganggarkan dana cadangan 900 milyar rupiah (dengan perkiraan anggaran Pilgub Jawa Tengah sebesar 1,4 Trilyun rupiah), dan perda Jawa Barat, menganggarkan dana cadangan sebesar 1 trilyun rupiah (dengan perkiraan anggaran pilgub Jawa Barat sebesar 1,8 trilyun rupiah). Bukankah penduduk Jatim tidak berbeda jauh dengan jumlah pemduduk Jawa Barat dan Jawa Tengah?
Keempat, fraksi meminta i Gubernur menyampaikan rincian program, kegiatan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, ke dalam Raperda ini. Hal ini penting untuk bahan kajian DPRD dalam pembahasan dan pemberian persetujuan Raperda ini. Sesuai amanah Lampiran Permendagri nomor 27 tahun 2021 pada bagian C Kebijakan Penyusunan APBD, komponen pembiayaan daerah, sub komponen pembentukan dana cadangan.
Kelima, berkaitan rincian pentahapan besaran dana cadangan dalam raperda ini, apakah pembentukan dana cadangan jangan sampai mengorbankan belanja program yang menyangkut hajat hidup orang banyak pada urusan yang penting dan prioritas, seperti belanja modal untuk infrastruktur dasar atau belanja hibah untuk masyarakat dan lain-lain.
Keenam, menyoal ketahanan fiskal pada APBD 2023 dan APBD 2024, berkaitan dengan sisa kebutuhan anggaran Pilgub Jawa Timur 2024 diluar yang disediakan oleh dana cadangan yang tertera dalam raperda ini. Berapa kekurangan anggaran Pilgub tersebut yang akan didanai pada APBD 2023 dan 2024 nantinya, agar jangan sampa ada pemangkasan besar-besaran pada belanja program yang sangat penting dan prioritas untuk kesejahteraan rakyat pada tahun 2023 dan 2024 akibat salah perhitungan perkiraan dana cadangan dan penganggaran Pilgub ini.
Ketujuh, untuk mendukung transparansi dan akuntablitas, mengingat besaran anggaran dana cadangan pilgub 2024., Fraksi PKS-PBB-Hanura mengusulkan agar raperda menyantumkan ketentuan berkaitan dengan mekanisme pelaporan pemerintah provinsi Jawa Timur terkait perkembangan pengisian dan penggunaan dana cadangan. Mengusulkan, Pemprov Jatim membuat mekanisme pelaporan dana cadangan ini kepada DPRD setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Dengan format pelaporan yang memuat : a.Jumlah pengisian dana cadangan, b.Jumlah yang telah digunakan, c.Sisa saldo dana cadangan, d.Jumlah pendapatan atas bunga atas penempatan dana cadangan dan e.Penjelasan mengenai rencana penggunaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Kedelapan, berkaitan penunjukan bank untuk penyimpanan dana cadangan, Fraksi meminta pemerintah Provinsi mengkaji apakah perlu tidaknya menyebutkan hanya penempatan pada Bank Jatim saja dalam raperda ini atau kebijakan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Fraksi PKS-PBB-Hanura juga berharap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bisa memberikan penjelasan secara detil dan kongkrit. Menanggapi PU Fraks fraksi mei di DPRD Jatim tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa membantah jika pembahasan itu terlambat. Menurutnya, mengacu pada Pilgub Jatim 2018 lalu maka dana cadangan dari dua tahun anggaran tersebut tidak terlambat. Sebab, di tahun ini sudah ada Rp 300 Miliar dan kemudian di tahun 2023 direncanakan Rp 300 Miliar pula.










