Berita
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menegaskan pemberhentian Kepala Daerah tetap bersandar pada undang-undang.
Pimpinan DPRD

Ketua DPRD Jatim: Pemberhentian Kepala Daerah Tetap bersandar Pada UU

Kota Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menegaskan pemberhentian Kepala Daerah tetap bersandar pada undang-undang. Hal ini disampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung” yang digelar oleh Mahkamah Agung RI di Hotel Double Tree Hilton Surabaya, Kamis (13/4/2023).

Try Wahyudi Kamis, 13 April 2023

Kota Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menegaskan pemberhentian Kepala Daerah tetap bersandar pada undang-undang. Hal ini disampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung”  yang digelar oleh Mahkamah Agung RI di Hotel Double  Tree Hilton Surabaya, Kamis (13/4/2023).

“Kewenangan DPRD terkait pemberhentian Kepala Daerah dalam hal pelanggaran keputusan berdasarkan pada UU yang berlaku. Setelah DPRD memutuskan bersalah, ada peran MA yang akan memutuskan pemberhentiannya sudah sesuai UU atau tidak” tutur Kusnadi.

Dalam kesempatan ini, Kusnadi menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung yang mengadakan kegiatan FGD ini agar dapat menemukan dasar hukum yang akan digunakan saat melakukan uji pendapat yang kerap diajukan ke Mahkamah Agung terkait pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“Patut kita Apresiasilah, ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam menemukan payung hukum yang akan menjadi dasar dalam memberikan kepastian hukum bagi Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang sedang mengalami masalah hukum dan harus mendapatkan tindakan disiplin,” ujarnya.

Kusnadi juga berharap  upaya penyusunan payung hukum terkait pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah ini dapat membantu kinerja Mahkamah Agung dalam mengadili persoalan-persoalan yang ada.

“Ini berjalan beriringan, dengan adanya payung hukum yang kuat maka ini dapat membantu kinerja Mahkamah agung dalam mengadili Kepala atau Wakil Kepala Daerah yang sedang menghadapi persoalan hukum,” tutupnya.