gerbang baru nusantara

Jadi Perseroda, Diharapkan PWU Tingkatkan PAD

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025). BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Anik Hasanah
Senin, 03 Februari 2025
Bagikan img img img img
Pj Gubernur Jatim saat menyampaikan nota penjelasan

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim, menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2/2025). BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang  BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD. 

"Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” ujarnya. 

Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya. 

Melalui perubahan nomenklatur BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. 

“Harapannya, bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu