DPRD Jatim Usut Kredit Fiktif Bank Jatim
Komisi C, DPRD Jawa Timur, terus mendalami kasus kredit fiktif di Bank Jatim, yang mencapai Rp556 miliar. Hal ini disampaikan anggota Komisi C, Fuad Benardi, usai rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi dan komisaris Bank Jatim.
Komisi C, DPRD Jawa Timur, terus mendalami kasus kredit fiktif di Bank Jatim, yang mencapai Rp556 miliar. Hal ini disampaikan anggota Komisi C, Fuad Benardi, usai rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi dan komisaris Bank Jatim.
Rapat tersebut sedianya menghadirkan Ketua Pansel, Prof. Muhammad Nuh, namun kembali ditunda karena ketidakhadiran yang bersangkutan untuk kedua kalinya. “Kami berharap Prof. Nuh dapat hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait proses rekrutmen direksi dan komisaris Bank Jatim ke depan,” ujar Fuad Benardi, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kehadiran Prof. Nuh penting, karena Bank Jatim merupakan aset milik rakyat Jawa Timur, yang harus dikelola dengan baik untuk mendukung kinerja pelayanan dan pertumbuhan UMKM. Fuad juga menyampaikan bahwa pihak Direksi Bank Jatim telah menjelaskan penanganan kredit fiktif tersebut.
Dari total Rp556 miliar, Rp90 miliar telah dikembalikan dari aset dan Rp200 miliar dari jaminan tunai. “Masih tersisa Rp260 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Komisi C akan terus menelusuri dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian daerah tersebut,” katanya tegas.
Komisi C bersama Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perbaikan di Bank Jatim, agar lebih transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik. Rapat lanjutan dijadwalkan pada 19 Mei 2025.










