gerbang baru nusantara

DPRD Jawa Timur Tegaskan Pentingnya Edukasi Publik Terkait Prosedur Penggantian Ijazah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, melalui Komisi E, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya. Namun DPRD juga menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat di masyarakat terkait aturan resmi mengenai penerbitan dokumen pendidikan.

Syaiful Anam
Selasa, 22 April 2025
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih

Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, melalui Komisi E, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya. Namun DPRD juga menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat di masyarakat terkait aturan resmi mengenai penerbitan dokumen pendidikan.

Menanggapi wacana penerbitan ulang ijazah sebagai solusi atas kasus yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal, Komisi E menegaskan bahwa ijazah tidak dapat dicetak ulang sebagaimana dokumen biasa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, yang juga mendorong agar masyarakat memahami prosedur hukum yang berlaku.

“Kami di DPRD sangat mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap nasib para pekerja yang dirugikan. Namun kami juga ingin meluruskan bahwa ijazah tidak bisa diterbitkan ulang. Jika hilang atau rusak, mekanismenya adalah pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” ujar Hikmah, Selasa (22/4/2025).

Menurut Komisi E, langkah Pemprov Jatim dalam memberi solusi atas permasalahan ini sudah berada di jalur yang benar, namun perlu diiringi dengan edukasi publik agar tidak muncul pemahaman keliru yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan sah digunakan untuk keperluan administrasi, termasuk melamar pekerjaan,” tegas Hikmah.

DPRD Jatim melalui Komisi E juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dokumen pendidikan. Dengan banyaknya kasus ijazah yang disalahgunakan atau dipalsukan, mekanisme resmi seperti SKPI harus diperkuat dan disosialisasikan lebih luas.

“Kami mendorong Dinas Pendidikan agar memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel bagi masyarakat yang membutuhkan SKPI, sekaligus mengantisipasi praktik ilegal seperti penerbitan ijazah palsu,” tambah politisi dari Fraksi PKB itu.

Komisi E juga mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap hak pekerja, termasuk dengan menahan dokumen pribadi seperti ijazah. DPRD menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus berjalan seiring dengan penegakan aturan ketenagakerjaan yang adil.

“Menahan ijazah adalah pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Kami minta instansi terkait menindak tegas perusahaan yang melakukan praktik tersebut,” pungkas Hikmah.

Melalui penyikapan ini, DPRD Jatim berharap masyarakat lebih memahami prosedur penggantian dokumen pendidikan, serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan secara hukum dan administratif.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu