Komisi A DPRD Jatim Soroti Anggaran Souvenir Rp 7,2 Miliar: Evaluasi Diperlukan, Efisiensi Harus Jadi Prioritas
Komisi A DPRD Jawa Timur menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam terhadap rencana pengadaan souvenir oleh Biro Umum Setdaprov Jatim yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2025. Anggaran sebesar Rp 7,26 miliar untuk belanja cinderamata dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Surabaya — Komisi A DPRD Jawa Timur menyampaikan keprihatinan dan kritik tajam terhadap rencana pengadaan souvenir oleh Biro Umum Setdaprov Jatim yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2025. Anggaran sebesar Rp 7,26 miliar untuk belanja cinderamata dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Erick Komala, menyebut anggaran tersebut sebagai pengeluaran yang tidak proporsional dan perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
“DPRD Jatim, khususnya Komisi A, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah berpihak pada kepentingan masyarakat. Anggaran sebesar ini untuk souvenir saja tidak mencerminkan komitmen pada efisiensi anggaran,” ujar Erick dalam pernyataannya, Senin (21/4/2025).
Komisi A menilai pengajuan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan pemangkasan anggaran belanja yang tidak esensial, terutama dalam kondisi fiskal yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas tinggi dari seluruh jajaran pemerintah.
“Inpres Presiden Prabowo sangat jelas: efisiensi adalah kunci. Maka pengadaan barang-barang seperti sajadah VIP, tas batik eksklusif, hingga plakat kayu ukir mewah ini perlu dikaji ulang urgensinya. Pemerintah tidak sedang dalam posisi menghambur-hamburkan anggaran untuk simbolisme,” tambahnya.
Erick, mewakili sikap Komisi A DPRD Jatim, mendorong agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap rencana pengadaan ini dan memastikan bahwa setiap belanja daerah memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami meminta Gubernur memberikan teguran tegas dan mengevaluasi rencana pengadaan ini. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip efisiensi dan keberpihakan pada kebutuhan publik, bukan belanja seremonial,” tegas Erick.
Komisi A juga menyampaikan bahwa kritik ini bukan semata-mata soal nominal, melainkan soal pesan moral dan arah kebijakan anggaran. Di tengah banyaknya tantangan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang belum merata, belanja cinderamata dinilai tidak masuk dalam prioritas mendesak.
Sebagai bentuk tanggung jawab, DPRD Jatim mengusulkan agar Pemprov Jatim mulai mempertimbangkan bentuk penghargaan atau simbolis non-fisik, seperti sertifikat digital atau penghargaan berbasis kontribusi langsung, yang jauh lebih hemat namun tetap memiliki makna.
“Kita bisa lebih bijak. Tak semua kegiatan resmi harus dibarengi souvenir mahal. Masyarakat akan lebih menghargai jika anggaran dialihkan untuk program yang menyentuh langsung kehidupan mereka,” tutup Erick.
DPRD Jatim melalui Komisi A memastikan akan terus mengawal proses penganggaran dan pengadaan di tingkat Pemprov agar sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas demi kesejahteraan rakyat Jawa Timur.










