gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN GUBERNUR ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2025-2029

Agenda kedua Rapat Paripurna (07/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Atas Rancangan Perda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025- 2029 yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa dengan suasana khidmat dan tertib.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Agenda kedua Rapat Paripurna (07/05/2025) adalah Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Atas Rancangan Perda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025- 2029 yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa dengan suasana khidmat dan tertib.

Dalam membuka pemaparannya, Gubernur Jawa Timur menyampaikan pernyataan terkait penetapan periode RPJMD.

“Kenapa tidak 2030?, karena arahan dari kemendagri ini diperseiringkan dengan RPJMN 2024-2029 sehingga RPJMD juga sampai 2029.”

Hal ini berarti bahwa penetapan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) didasarkan pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri, yang menyelaraskan waktu penyusunan RPJMD dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029. Oleh karena itu, RPJMD Provinsi ditetapkan untuk berlaku mulai tahun 2025 hingga tahun 2029.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun RPJMD Tahun 2025–2029 sebagai pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dalam mewujudkan Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur, dirumuskan tujuan dan sasaran pada RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029 antara lain:

Khofifah Indar Parawansa mengatakan, “Saya berharap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 ini bisa segera dibahas dan disetujui bersama. Mengingat RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Provinsi Jawa Timur serta penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2025- 2029".

Dengan demikian, seluruh tujuan, sasaran, dan target kinerja yang telah dirumuskan dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas dan terukur dalam pembangunan lima tahun ke depan.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu