RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN GUBERNUR TERKAIT RANCANGAN PERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT JAWA TIMUR
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan adanya perda baru terkait penyertaan modal dengan menghapus sebagian materi penyertaan modal pada Perda 8 2013 tentang penyertaan modal beserta perda perubahannya yang semula nomenklaturnya PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Inisiatif ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terkait Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, 73 anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan adanya perda baru terkait penyertaan modal dengan menghapus sebagian materi penyertaan modal pada Perda 8 2013 tentang penyertaan modal beserta perda perubahannya yang semula nomenklaturnya PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Inisiatif ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terkait Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, 73 anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. (14/05/2025)
Dalam isi nota penjelasan, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa pertumbuhan UMKM di Jatim setiap tahun terus mengalami peningkatan. Meningkatnya jumlah UMKM ini diiringi tentunya dengan penguatan peran lembaga pembiayaan. Ini harus dilakukan untuk memberikan UMKM akses ke permodalan dengan skema pembayaran yang ramah UMKM. Itulah mengapa Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur berdiri dengan core business menyalurkan kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. Hal ini menjawab tantangan bisnis ke depan terkait perkembangan penyaluran kredit dan untuk memberikan manfaat terhadapat peningkatan PAD Jawa Timur.
Adapun muatan materi yang diatur dalam Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseruan daerah BPR Jawa Timur dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Huruf A dan Huruf B PP 54 2017 tentang BUMD yang menyatakan bahwa penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan.










