Dukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, FPKB Minta Pengemudi Angkutan Umum Dilindungi
FPKB DPRD Jatim mendukung Raperda transportasi publik terintegrasi dengan meminta perlindungan pengemudi angkutan umum, subsidi tarif bagi santri, dan pemerataan layanan.
SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur. Meski begitu, FPKB memberikan sejumlah catatan kritis, mulai dari perlindungan pengemudi angkutan umum konvensional, usulan subsidi tarif untuk santri, hingga pemerataan layanan ke wilayah nonmetropolitan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara FPKB DPRD Jatim, H. Much. Abdul Qodir, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (16/09/2026).
Politikus asal Gresik ini menegaskan, integrasi transportasi publik di Jawa Timur sudah sangat mendesak. Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 0,76 juta perjalanan komuter menuju dan dari Kota Surabaya setiap harinya, baru sekitar 19 ribu pergerakan atau sekitar 2,5 persen yang memanfaatkan angkutan umum. Sisanya masih didominasi kendaraan pribadi.
“Data ini menegaskan bahwa keterpaduan transportasi publik bukan sekadar teori, melainkan kebutuhan riil sehari-hari yang menyangkut hajat hidup puluhan juta warga Jawa Timur,” ujar Abdul Qodir.
Baca Selengkapnya:
-
Bapemperda DPRD Jatim membahas Raperda transportasi berbasis aplikasi dengan menyoroti perlindungan pengemudi, tarif, keselamatan, dan tata kelola berbasis data
-
FPKS DPRD Jatim mendorong perlindungan pengemudi, pengguna jasa, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan tata kelola transportasi berbasis data dalam regulasi transportasi online
-
DPRD Jatim mematangkan Raperda transportasi berbasis aplikasi yang mencakup pengawasan aplikator, tarif, jaminan sosial, dan fasilitas bagi pengemudi
Modernisasi Transportasi Mesti Seirama dengan Keadilan Mobilitas
Salah satu sorotan utama FPKB adalah nasib para pelaku usaha angkutan rakyat, seperti sopir mikrolet, awak kendaraan, hingga koperasi angkutan umum. Oleh karena itu, Abdul Qodir meminta agar proses restrukturisasi dan modernisasi angkutan umum tidak sampai menggusur atau mematikan mata pencaharian mereka.
Ia menilai, frasa pelibatan operator eksisting dalam Raperda saat ini masih bersifat pilihan, seperti penggunaan kata “dapat dilakukan”. FPKB mendesak agar regulasi ini diperkuat menjadi kewajiban afirmatif.
“Modernisasi transportasi tidak boleh melupakan aspek keadilan mobilitas (mobility justice). Sopir angkot dan operator kecil jangan hanya dijadikan penonton atau disuruh menyesuaikan diri. Harus ada jaminan keberlanjutan penghidupan melalui pendampingan permodalan, penguatan koperasi, serta peningkatan kompetensi pengemudi,” tegas mantan Ketua DPC PKB Gresik.
FPKB Usulkan Tarif Subsidi Transportasi Publik bagi Santri
Selain masalah operator, FPKB juga menaruh perhatian pada kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak. Abdul Qodir secara khusus mengusulkan agar santri juga dimasukkan sebagai kelompok penerima subsidi tarif transportasi publik.
“Jawa Timur adalah basis pesantren dengan jumlah santri yang sangat signifikan. Baik santri mukim maupun ‘santri kalong’ yang pulang-pergi setiap hari, sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan kemudahan akses transportasi yang terjangkau,” tutur Qodir.
Khusus mengenai komitmen pendanaan, FPKB menyambut baik adanya Pasal 172 yang mengamanatkan alokasi anggaran minimal 5 persen dari APBD untuk percepatan transportasi publik terintegrasi mulai tahun 2028. Namun, FPKB mengingatkan agar disusun kajian dampak fiskal yang cermat agar alokasi tersebut tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat lainnya.
Terakhir, Abdul Qodir mengingatkan agar pengembangan sistem transportasi tidak hanya terfokus di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila, tetapi juga memperhatikan pemerataan dan rasa keadilan.
“Pembangunan transportasi tidak boleh hanya mengejar profitabilitas (demand-driven). Daerah pedesaan, wilayah kepulauan, dan kawasan nonmetropolitan juga berhak mendapatkan akses angkutan umum yang layak demi pemerataan pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya. (pun)










