Ketua Komisi A Persilahkan Komisi Informasi Buka Laporan Kegiatan Dewan
Ketua Komisi A Persilahkan Komisi Informasi Buka Laporan Kegiatan Dewan
Ketua Komisi A Persilahkan Komisi Informasi Buka Laporan Kegiatan Dewan
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo berharap Komisi Informasi (KI) Jatim bisa membuka akses informasi bagi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menurut Freddy seluruh informasi yang bersifat publik berhak diketahui masyarakat, termasuk informasi yang menggunakan APBD.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini juga mempersilahkan bila KI Jatim mempublikasikan kegiatan Anggota DPRD Jatim. Termasuk penggunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kalau menurut saya, semua akses informasi harus dibuka selebar-lebarnya. Asal itu bukan rahasia negara. Jangankan SKPD atau OPD, kegiatan DPRD Jatim silahkan dipublikasi. Termasuk laporan jasmas yang bersumber dari APBD," tegas Freddy, Senin (7/1).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengungkapkan dari profil calon komisioner KI Jatim, konfigurasinya cukup ideal. Sebab, perpaduan dari berbagai latar belakang. Mulai aktivis Ormas, Akademisi, Birokrat sampai Praktisi Media (pers).
Karena itu, Freddy berharap KI kedepan bisa lebih aktif mengawal hak masyarakat untuk mendapatkan hak informasi. Kalau perlu, KI bersikap pro aktif dengan menyurati lembaga yang belum membuka informasi kepada publik.
"Hari ini tak ada lagi yang perlu ditutupi. Karena itu kalau masih ada lembaga yang menutup informasi publik, KI harus melakukan teguran. Saya kira perlu ada supervisi terhadap lembaga OPD atau SKPD," imbuh Politisi asal Bojonegoro ini.











