gerbang baru nusantara

Perkuat Peran Pondok Pesantren, DPRD Jatim Bikin Payung Hukum Perda

Perkuat Peran Pondok Pesantren, DPRD Jatim Bikin Payung Hukum Perda

Fathis Su'ud
Senin, 09 November 2020
Bagikan img img img img
Eksistensi pondok pesantren dan santri semakin diakui pemerintah. Setelah 22 Oktober ditetap Presiden RI Joko Widodo sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015. Kemudian muncul Undang-Undang No.18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, kini giliran DPRD Jatim menginisasi Raperda Pondok Pesanten di Jatim.
 
Usulan Raperda Pondok Pesantren itu  dimotori Fraksi PKB DPRD Jatim. Proses pembuatan raperda itu sudah pada tahap penyampaian prakarsa raperda inisiatif untuk mendapat persetujuan dari anggota DPRD Jatim itu digelar pada Sabtu (7/11/2020) lalu di ruang paripurna DPRD Jatim. 
 
Wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah menyatakan optimis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jatim. Mengingat, urgensi Perda Pondok Pesantren memang sangat dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri karena Provinsi Jatim memiliki pondok pesantren yang terbesar di seluruh Indonesia.
 
Lebih jauh politisi asal F-PKB itu menjelaskan bahwa peran Pondok Pesantren itu sangat besar bagi bangsa Indonesia, mulai jaman penjajahan, pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan hingga sekarang.
 
"Embrio pendidikan umum (formal) di Indonesia sesungguhnya dari pesantren.
Sebab Pondok pesantren itu sudah melakukan pendidikan karakter," kata Anik Maslachah, Senin (9/11/2020).
 
Ia mengakui pondok pesantren tumbuh dan berkembang luar biasa selama ini nyaris tanpa campur tangan pemerintah secara aktif. Bahkan pesantren di Jawa Timur menjadi yang terbesar di Indonesia sehingga ada yang menyebut jumlahnya kisaran 4.600 an pesantren atau 6.000 pesantren.
 
Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, kontribusi perlawanan terhadap kaum kolonial juga banyak dimotori oleh tokoh santri. Perang pra kemerdekaan di abad 19 ada yang namanya Pangeran Diponegoro itu juga seorang santri tulen 
 
Kemudian di era perjuangan mempertahakan kemerdekaan hingga pecahnya perang 10 November 1945, kata Anik sesungguhnya embrionya berasal dari Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dipimpin rois akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari. 
 
"Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi  memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional," beber mantan bendahara PW Fatayat NU Jatim ini.
 
Setelah muncul Hari Santri Nasional, Fraksi PKB DPR RI menginisiasi sebagai bentuk recognisi (pengakuan) akan eksistensi dan perjuangan para santri terhadap pembangunan bangsa dan negara, maka  muncullah Undang-Undang No.18 tahun 2019 tentang pondok pesantren 
 
"Disinilah titik temunya ada pesan atributif yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya Pasal 46 dan Pasal 48 UU No.18/2019. Bagaimana pengembangan pesantren ini berikutnya maka perlu intervensi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," dalih Anik.
 
Karenanya perlu afirmasi dan fasilitasi baik dalam bentuk budgeting (anggaran). Kalau dalam undang-undang itu ada Dana Abadi, dan kalau untuk pendidikan umum ada Dana BOS. "Kalau di pendidikan umum ada BOS dan BOSDA, kenapa tidak untuk di santri (pesantren) ada Dana Abadi atau BOS Santri," dalih politisi asal Sidoarjo. 
 
Agar tidak terjadi overlap, lanjut Anik mungkin bagi santri yang juda sekolah umum bisa mengambil di BOSADA-nya. Sedangkan untuk santri yang hanya mengikuti pendidikan salaf (diniyah) maka bisa mengambil BOS Santri karena sejatinya mereka mempunyai hak yang sama sebab orang tua mereka itu ikut membayar pajak.
 
"Jadi kami kira sudah waktunya pemerintah ini memberikan hak dan perlakuan yang sama kepada setiap warga negara termasuk para santri," tegas Anik Maslachah. 
 
Fasilitasi dan affirmasi pemerintah daerah yang akan diatur dalam Raperda Pesantren, kata Anik diantaranya adalah adanya intervensi anggaran untuk fisik maupun SDM. Kemudian soal besar kecilnya ya nanti dilihat dari kekuatan dalam politik anggaran.
 
"Yang tak kalah penting dalam Raperda Pesantren ini juga akan memperkuat UU khususnya menyangkut adanya pengakuan kesetaraan pendidikan (ijasah). Sehingga diharapkan lulusan pesantren juga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan umum di atasnya," tegas Anik.
 
Ia bersyukur program Nawa Bhakti Satya Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menyasar fungsi ekonomi pesantren melalui program One Pesantren One Produk (OPOP) walaupun masih terbatas. 
 
"Dalam RAPBD Jatim 2021, porsi pendidikan mendapat alokasi anggaran yang sangat besar hingga 52 %. Mudah-mudahan juga bisa menyasar pendidikan pesantren sebagaimana amanat Perda ini nanti," pungkas Anik Maslachah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu