Berita
Komisi B

Payung Hukum Pelaku Wisata , Komisi B DPRD Jatim Godog Perda Desa Wisata

Payung Hukum Pelaku Wisata , Komisi B DPRD Jatim Godog Perda Desa Wisata

Rofik Hardian Rabu, 09 Desember 2020
Guna melindungi para pelaku usaha yang bergerak di bidang kewisataan perlunya payung hukum agar  ada regulasi yang mengatur tumbuh kembang pariwisata di suatu desa yang memiliki potensi sebagai desa wisata. 
 
H. Chusainuddin Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa terkait akan di terbitkannya Perda Desa Wisata diharapkan ada payung hukum yang jelas kapada para pelaku wisata khususnya yang ada di daerah-daerah di seluruh wilayah Jawa Timur. 
 
" Kita Ketahui Potensi wisata sangat luar biasa untuk menumbuh kembangkan desa dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah, jadi perlu adanya regulasi yang jelas agar pelaksanaan dilapangan tidak ada gesekan dengan pihak lain yang tidak kita harapkan ," Kata Chusainuddun saat di temui di ruang kerjanya,  selasa ( 8/12).
 
Lebih lanjut dijelaskan  bahwa untuk tempat wisata yang selama ini di kelola oleh karang taruna atau pihak warga, Politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim ini menyampaikan berdasarkan dari temuan saat Ia melakukan serap aspirasi masyarakat banyak yang mengusulkan tempat-tempat yang mempunyai potensi wisata agar supaya bisa dikembangkan menjadi Desa Wisata. 
 
" Saya berharap agar usulan-usulan dari masyarakat di backup oleh Dinas Pariwisata supaya potensi ini bisa dikembangkan sehingga bisa mendongkrak perekonomian warga khususnya para pelaku UMKM yang ada si sekitar wilayah wisata tersebut, " ucapnya. 
 
" Perda Desa Wisata itu nantinya dalam rangkah ikut memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi,maka secepatnya ada regulasi untuk melindungi payung hukum bagi para pelaku wisata ataupun pelaku UMKM yang bergerak di sekitar wilayah desa pariwisata ," Pungkas Gus Udin.