DPRD Jatim Bentuk Pansus Bahas Raperda Pesantren
DPRD Jatim Bentuk Pansus Bahas Raperda Pesantren
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, semakin serius membahas Raperda Pengembangan Pesantren. Dalam penjelasannya pada Sidang Paripurna DPRD Jatim, Rabu (24/2/2021), Hartoyo selaku Ketua Pansus menyampaikan pentingnya Raperda ini.
Raperda ini merupakan usul prakarsa dari anggota DPR, selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan, hasilnya disepakati dan ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim, yang pembahasannya dibentuk panitia khusus yang beranggotakan 25 orang.
"Untuk itu, kami atasa nama pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Insya Allah kami akan selesaikan tugas legislasi dengan sebaik baiknya walaupun dalam kondisi Covid-19," katanya.
Hartoyo menguraikan, alasan kepana Raperda Pengembangan Pesantren ini memiliki nilai urgensi yang tinggi. Antara lain, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia. Sehingga mampu mencatat kesejahteraan segenap rakyat Indonesia.
"Mencerdaskan kehidupan bangsa, juga merupakan konsepsi budaya," tambahnya.
Demikian juga dengan pendidikan madrasah dan pesantren, sebagaimana lembaga pendidikan faktual di Indonesia, menjadi role model lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, dalam mentrasnformasikan sumber keilmuan.
"Bahwa tradisi keilmuan Pondok Pesantren tidak bisa dilepaskan yang terjadi pada sejarah perkembangan Islam," imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Heru Tjahjono menyambut baik Raperda Pengembangan Pesantren ini telah masuk pembahasan di Pansus.
"Ya ini kan masih dalam pembahasan," kata Heru singkat.










