Provinsi Jawa Timur yang di kenal dengan basisnya pondok pesantren yang tersebar di 38 kabupaten kota sekaligus basis nya Nahdhiyin dan juga merupakan basis terbesar PPP. Khususnya di Jawa Timur Fraksi PPP siap menginisiasi peraturan daerah tentang Pondok pesantren
H Rofik SH MH anggota DPRD provinsi Jatim dari Fraksi PPP mengungkapkan bahwa akan menginisiasi dan mendukung sepenuhnya peraturan daerah tentang pondok pesantren di Jawa Timur.
"Karena konstituen di dapil saya (Jember dan Lumajang) mayoritas dari pondok pesantren," tandasnya.
Masih menurut Mantan ketua PC NU Lumajang yang juga sebagai anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan Jember – Lumajang Fraksi PPP ini mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan Raperda tersebut, mengingat peran Pondok Pesantren itu sangat besar bagi bangsa Indonesia,
"Mulai jaman penjajahan, pra kemerdekaan maupun paska kemerdekaan hingga saat ini, pondok pesantren tumbuh dan berkembang luar biasa. Selama ini perkembangan pondok pesantren nyaris tanpa campur tangan pemerintah secara aktif. Bahkan pondok pesantren di Jawa Timur menjadi yang terbesar di Indonesia sehingga ada yang menyebut jumlahnya kisaran 4.600 an pesantren," terang Rofik.
"Yang tak kalah pentingnya, dalam Raperda Pondok Pesantren ini juga akan memperkuat UU khususnya menyangkut adanya pengakuan kesetaraan pendidikan (ijasah). Sehingga diharapkan lulusan pesantren juga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan umum di atasnya," sambungnya.
Ia bersyukur program Nawa Bhakti Satya Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menyasar fungsi ekonomi pesantren melalui program One Pesantren One Produk (OPOP) walaupun masih terbatas.










