Berita
Komisi B

Komisi B DPRD Jatim Minta Gubernur Memperjuangkan Cukai Rokok

Komisi B DPRD Jatim Minta Gubernur Memperjuangkan Cukai Rokok

Wanto Selasa, 09 Februari 2021

Pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021. Aturan tersebut mematok kenaikan cukai sebesar 12,5 persen. Kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu itu menuai berbagai sorotan.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai kenaikan cukai rokok itu sangat sensitif di Jatim. Sebab, Jatim merupakan produsen tembakau nomor satu di Indonesia dan penyumbang pendapatan Negara sebesar 90 triliun setiap tahun. Sementara jumlah petani tembakau dan industri rokok menggantungkan hidupnya pada tembakau.

“Jika cukai rokok naik maka serapan tembakau dari petani berkurang sehingga pendapatan petani menurun. Untuk itu Bu Gubernur harus memperjuangkan cukai rokok agar direvisi atau ditinjau kembali” kata Daniel saat rapat dengan Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Selasa (9/2/2021).

Dampak lain menurut Daniel Rohi, adalah industri rokok akan mengurangi produksi dan bisa berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang semakin membebani ditengah pandemik Covid-19 dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

“Selain itu,yang memprihatinkan lagi kenapa masih ada import tembakau, tanya politisi  PDI Perjuangan Jatim ini.

“Kami mengusulkan agar Dinas Perkebunan menginisiasi kemungkinan untuk membuat Perda terkait tembakau untuk melindungi petani tembakau dan industri rokok.

Selain komuditas tembakau, Daniel juga mengingatkan agar Dinas terkait perlu mengantisipasi fluktuasi harga gula di tahun 2021 agar kasus serupa tidak terulang setiap tahun.