Pemprov Jatim Minta Judul Raperda Pengembangan Pesantren Direvisi
Pemprov Jatim Minta Judul Raperda Pengembangan Pesantren Direvisi
Pemprov Jatim mengapresiasi inisiatif DPRD Jatim dalam merumuskan Raperda Pengembangan Pesantren. Sebab usulan ini sejalan dengan salah satu program unggulan nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Berkah yang antara lain diwujudkan Pemprov Jatim melalui penguatan peran pondok pesantren dan pemberian akses pendidikan berbasis pesantren bagi anak kurang mampu.
Dalam penguatan pesantren, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga menerbitkan Pergub Jatim No.62 tahun 2020 untuk payung hukum program One Pesantren One Produk (OPOP).
“Program OPOP bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan kesejahteraan semua elemen pesantren yang meliputi, santri, pesantren dan alumni melalui metode pelatihan yang dikemas dalam pesantrenpreneur, santripreneur dan sosiopreneur dalam sebuah inkubator bisnis bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya,” kata Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Pengembangan Pesantren.
Dijelaskan Wagub, dalam UU No.18 tahun 2019 tentang Pesantren dinyatakan bahwa urusan pesantren bukan hanya soal agama karena pesantren merupakan lembaga berbasis masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karenanya kami sependapat dengan DPRD Jatim bahwa pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren karena bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan urusan konkuren yaitu urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Emil.
Menurut Emil Dardak, ada beberapa masukan dalam pembahasan Raperda ini. Diantaranya menambahkan judul menjadi Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
“Perlu juga dilakukan pembahasan mendalam terkait dengan pengaturan bantuan keuangan, bantuan sarana prasarana, bantuan teknologi dan/atau bantuan ketrampilan serta bantuan pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD,” pinta pria yang juga Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.
Selain itu, kata mantan Bupati Trenggalek diperlukan juga pengaturan mengenai jenis sanksi dan pengenaannya guna disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim.
“Jadi muatan materi Raperda haruslah benar-benar merupakan kewenangan provinsi sehingga tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kab/kota,” harapnya.
“Ibu Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Jatim senantiasa berkomitmen untuk mendukung dirumuskannya Raperda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dibeberkan Emil Dardak, ada 6.651 pesantren di Jawa Timur. Hal ini tentunya semua pesantren akan mendapatkan landasan yang lebih kuat untuk pengembangan pesantren kedepan.
Banyaknya jumlah pesantren di Jatim, lanjut Emil, tentu saja merupakan potensi sumber daya yang berharga. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan agar dapat secara optimal memberikan sumbangan bagi pembangunan Jatim.
“Bukan saja pada pembangunan fisik, tapi terlebih pada pembangunan mental dan karakter masyarakat,” beber Emil Eliestianto Dardar.
Terkait usulan Raperda pengembangan pesantren, kata Emil Dardak, sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dan dukungan, bukan karena kuantitasnya yang cukup banyak di Jatim.
“Namun juga karena pemerintah harus hadir dalam mengawal kualitas pesantren sebagai salah satu lembaga yang dapat mensuport kinerja pemerintah dalam pembangunan karakter dan sosial ekonomi masyarakat,” pungkasnya.










