gerbang baru nusantara

DPRD Jatim dan PWI Jatim Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

DPRD Jatim dan PWI Jatim Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Surabaya

Fathis Su'ud
Senin, 29 Maret 2021
Bagikan img img img img
Tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis TEMPO saat melakukan tugas jurnalistik di Surabaya yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI dan kepolisian pada Sabtu (27/3) malam, mendapat sorotan dari kalangan DPRD Jatim
 
Bahkan ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah tidak pantas untuk dilakukan.
 
"Saya sebagai ketua DPRD Jatim ya menghimbau kepada aparat penegak hukum agar oknum atau orang bahkan mungkin institusi yang melakukan tindakan demikian itu untuk segera proses tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata politikus asal PDI Perjuangan, Senin (29/3/2021).
 
Penegakan hukum ini, kata Kusnadi sangat diperlukan agar nantinya tidak menjadi preseden buruk karena para jurnalis tidak bisa mengekspresikan apa yang menjadi temuan mereka dan menjadi tidak baik bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengemukakan pendapat yang sudah diatur dalam UUD 1945.
 
"Bahkan bagi kebebasan pers juga menjadi tidak baik karena adanya tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik," dalih ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
 
Terpisah, Ketua PWI Jatim Ainur Rohim juga menyesalkan masih adanya tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Jatim. Atas nama PWI Jatim, pihaknya menyampaikan sikap;
 
Pertama, menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kedua, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
 
"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi," tegas Ainur Rohim.
 
Keempat, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kelima, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
 
"Keenam, pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan  regulasi lain yang sah," imbuhnya.
 
PWI Provinsi Jatim juga memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu