gerbang baru nusantara

55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan UU Cipta Kerja

55 Perda Jatim Produk 2004-2020 Bakal Disinkronkan UU Cipta Kerja

Adi Suprayitno
Selasa, 06 April 2021
Bagikan img img img img
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menggelar Forum Komunikasi (Forkom) bersama Bapemperda provinsi se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Jatim. Forkom ini untuk mencari masukan dan bahan untuk merevisi dan mensinkronkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Isryad mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja banyak berpengaruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Jatim dan peraturan gubernur. Menurutnya, sesuai undang-undang, Bapemperda mempunyai tugas mensinkronisasikan, merevisi, mengevaluasi terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang tidak sesuai UU 11/2020.
 
"Kita di Jatim dengan tim ahli, Biro Hukum sudah mengadakan inventarisasi, ada 55 Perda dan 64 Perkada yang perlu dievaluasi dan disinkronisasi. Peraturan itu ada yang total dirubah dan ada sebagian yang disesuaikan UU 11/2020," kata Hasan, disela-sela Forkom, Selasa 6 April 2021.
 
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan dan saran dari Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se Indonesia beberapa waktu lalu. 
 
"Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan Dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom hari ini," katanya.
 
Politisi asal Partai Golkar itu menyebut evaluasi akan dimulai pada Perubahan Alokasi Keuangan (PAK) tahun 2021 dan tunras akhir tahun. Selanjutnya hasil evaluasi akan dimasukkan ke program pembentukan Perda tahun 2022 sehingga bbisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda. 
 
Dalam evaluasi itu Bapemperda membuat lima kelompok yang mengevaluasi perda. Diantaranya kelompok bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang kesejahteraan, bidang keuangan, dan bidang hukum.
 
"Harapan narsum (Narasumber) memberi bahan jadi sudah mendapat gambaran untuk dukungan anggaran dari APBD yang bersangkutan baik dukungan program," paparnya.
 
Hasan mencatat Perda dan Pergub yang disinkronkan ini produk mulai tahun 2004 hingga 2020. Bahkan ada pergub yang dianggap sudah kadaluarsa sehingga sudah sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.
 
"Mudah-mudahan sukses dan diserap dengan baik sehingga bisa menginvestarisir," harapnya.
 
Selain penyelarasan Perda dan Pergub, tujuan utama adalah untuk mempermudah investasi masuk. Dengan begitu, Perda dan Pergub yang menghambat investasi juga perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi.  
 
"Kalau investasi banyak yang masuk, tentu lapangan kerja juga akan terbuka sehinga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak," pungkasnya.
 
Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi narasumber. Diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Roberia SH, MH,  Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, MSi.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu