Buruh di Surabaya Datangi Gedung Dewan, Ini Respon Anggota Komisi E DPRD Jatim
Buruh di Surabaya Datangi Gedung Dewan, Ini Respon Anggota Komisi E DPRD Jatim
Perwakilan buruh di Surabaya kembali datangi DPRD Jatim, Senin (26/4/2021). Salah satu yang menjadi sorotan buruh adalah soal BPJS Ketenagakerjaaan maupun kesehatan dan soal THR (Tunjangan Hari Raya). Anggota komisi E DPRD Jatim yang juga menemui perwakilan buruh adalah Benjamin kristianto Mars.
Soal BJPS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh perwakilan buruh bahwa ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Benjamin menyampaikan, Dinas Ketenagakerjaan harus bisa memilah mana perusahaan yang memang bertahan, kuat, dan maju.
"Kalau perusahaan itu besar berkembang dia harus sesuai aturan melibatkan seperti yang tadi disampaikan karyawannya diikutkan dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan," ujar Benjamin.
Benjamin menyampaikan bahwa ditahun 2016, pihaknya pernah memikirkan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang URC (Unit Reaksi Cepat). Perda URC tersebut adalah sebagai bentuk reaksi terhadap pengawasan di perusahaan-perusahaan terhadap permasalahan buruh.
Kata Benyamin, pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan belum maksimal, sehingga URC tersebut adalah sebagai solusi permasalahan yang dihadapi buruh.
"Itu mestinya aturannya terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan, terdiri dari serikat-serikat buruh, terdiri dari wakil rakyat dan komponen-komponen lainnya sehingga ketika mendapat permasalahan URC ini bisa lebih objektif," ungkap anggota Fraksi Gerindra itu.
Artinya kelompok-kelompok tersebutlah yang ada dalam URC. Sehingga bisa menanggapi permasalahan secara objektif.
Terkait THR yang juga menjadi fokus perwakilan buruh dalam pertemuan tersebut, Benjamin menyampaikan bahwa Disnakertrans Jatim harus benar-benar bisa memilah dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dengan kondisi perusahaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan sampai bahwa THR diberikan kepada karyawan, akan tetapi keberlanjutan perusahaan tidak diperhatikan, yang nantinya juga akan berdampak pada adanya PHK (Pemutusan Huhungan Kerja).
"Apakah THR ini cukup untuk membiayai kehidupan selanjutnya, oleh karena itu kembali lagi harus diberikan suatu keputusan yang objektif, menentukan keputusan yang objektif itu tentunya semua komponen ini harus memberikan saran dan masukan," jelasnya.
Jika perusahaan dirasa memiliki dana untuk memberikan THR kepada karyawannya, perusahaan wajib untuk membayarkan THR. Namun, jika masih berkembang, maka kata Benyamin, jangan menambahkan beban kepada perusahaan.
"Itu sudah dalam Perda tadi, yaitu disebutnya URC tadi, selain dia bersifat reaksi cepat menanggapi kasus tapi dia juga bisa organisasi yang sifatnya menscreening perusahaan, perusahaan mana yang mampu, ya harus diberikan (THR), perusahaan yang tidak mampu yang harus dipahami,"
Sehingga kata Benyamin, terkait permasalahan tersebut, tidak bisa semua perusahaan dipukul rata. "Makanya harus ada sekelompok dari komponen tadi komponen dari perusahaan Serikat buruh, Pemerintah, wakil rakyat sehingga duduk bersama menentukan," tutup politisi Partai Gerindra DPRD Jatim.










