Pansus DPRD Jatim Targetkan Raperda Pesantren Selesai Sebelum Hari Santri 2021
Pansus DPRD Jatim Targetkan Raperda Pesantren Selesai Sebelum Hari Santri 2021
Pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Jawa Timur, mentargetkan raperda ini selesai sebelum peringatan Hari Santri 2021 nanti. Hal itu disampaikan anggota Pansus, Hari Putri Lestari.
Untuk itu, langkah cepat dilakukan Pansus, dengan menggali berbagai data dan bermacam informasi dari Organisasi Masyarakat Islam (Ormas Islam), maupun para Tokoh dan Ualama dari sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes).
"Kami juga akan berkunjung ke pondok pondok pesantren, public hearing dan sebagainya. Diupayakan raperda ini dapat diselesaikan sebelum Hari Santri 22 Oktober 2021," katanya, Senin (12/4/2021).
Seperti yang dilakukan pada 5 - 6 April 2021 lalu, Pansus Raperda Pengembangan Pesantren mengunjungi Kanwil Kemenag Jatim, kemudian dilanjutkan ke tiga Ormas Islam terbesar di Jatim, yaitu PWNU Jatim, PW Muhammadiyah Jatim dan PW LDII Jatim.
"Tujuan kunjungan (ke Ormas Islam) pertama Silaturahim, kemudian menyampaikan tujuan Raperda Pengembangan Pesantren, dan mendapat data, saran serta dukungan dari para pengurus, Gus, Kyai dan tokoh," lanjutnya.
Hari Putri Lestari menjelaskan, Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah Pesantren terbanyak di Indonesia, bahkan diantara beberapa Pesantren tersebut usianya lebih tua dari pada berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Memikul tugas besar yakni tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan hidup Pesantren dengan menyelenggarakan Pengembangan Pesantren melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren di Daerah," ujarnya.
Dikatakannya, Raperda Pengembangan Pesantren juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pesantren, agar dapat melaksanakan sistem manajemen yang terpadu dan berkesinambungan.
"Sehingga Pesantren dapat dikelola secara profesional seperti lembaga pendidikan umum non Pesantren," tuturnya.
Selain itu, lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga harus memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk mengembangkan Pesantren di Jawa Timur dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas.
"Keadilan, dan non diskriminasi serta sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah," pintanya.










