Serap Aspirasi, Pansus Raperda Pesantren Kunjungi 3 Ormas Islam
Serap Aspirasi, Pansus Raperda Pesantren Kunjungi 3 Ormas Islam
Pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Jawa Timur berkunjung ke beberapa instansi keagamaan, untuk menyampaikan tujuan Raperda serta menyerap aspirasi.
Selama dua hari lalu, tepatnya 5 - 6 April 2021, Pansus Raperda Pengembangan Pesantren mengunjungi Kanwil Kemenag Jatim, kemudian dilanjutkan ke tiga Ormas Islam terbesar di Jatim, yaitu PWNU Jatim, PW Muhammadiyah Jatim dan PW LDII Jatim.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hari Putri Lestari yang tergabung dalam anggota pansus menjelaskan, tujuan ke Kemenag Jatim adalah untuk mengetahui jumlah Pesantren.
"Tujuan utama untuk mendapatkan informasi data jumlah pesantren di Jawa Timur, dan menanyakan mengapa ada perbedaan jumlah dengan fakta jumlah pesantren yang ada di Jatim," ujarnya kepada rri.co.id, Kamis (8/4/2021).
"Tujuan kunjungan (ke Ormas Islam) pertama Silaturahim, kemudian menyampaikan tujuan Raperda Pengembangan Pesantren, dan mendapat data, saran serta dukungan dari para pengurus, Gus, Kyai dan tokoh," lanjutnya.
Hari Putri Lestari menjelaskan, Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah Pesantren terbanyak di Indonesia, bahkan diantara beberapa Pesantren tersebut usianya lebih tua dari pada berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Memikul tugas besar yakni tanggungjawab untuk menjaga keberlangsungan hidup Pesantren dengan menyelenggarakan Pengembangan Pesantren melalui penguatan terhadap kelembagaan Pesantren di Daerah," ujarnya.
Dikatakannya, Raperda Pengembangan Pesantren juga akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pesantren, agar dapat melaksanakan sistem manajemen yang terpadu dan berkesinambungan.
"Sehingga Pesantren dapat dikelola secara profesional seperti lembaga pendidikan umum non Pesantren," tuturnya.
Selain itu, lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga harus memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan untuk mengembangkan Pesantren di Jawa Timur dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas.
"Keadilan, dan non diskriminasi serta sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah," pintanya.
Raperda ini masih tahap proses awal pendataan dan mendapatkan informasi informasi, belum membahas pasal demi pasal.
"Kami juga akan berkunjung ke pondok pondok pesantren, public hearing dan sebagainya. Diupayakan raperda ini dapat diselesaikan sebelum Hari Santri 22 Oktober 2021," harapnya.










