gerbang baru nusantara

Komisi D Desak Pemprov Jatim Berikan Ijin Pengolahan Limbah B3

Komisi D Desak Pemprov Jatim Berikan Ijin Pengolahan Limbah B3

Yuli Iksanti
Selasa, 25 Mei 2021
Bagikan img img img img

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dan PT Pratama Jatim Lestari. Rakor digelar terkait progres pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Perwakilan PT Pratama Jatim Lestari, Haris mengatakan, PT Pratama Jatim Lestari merupakan anak perusahaan BUMD Provinsi Jawa Timur dibawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

"Pada era industri memberikan dampak berupa timbunan limbah B3 yang harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, PT Pratama Jatim Lestari menawarkan kerja sama dengan berbagai perusahaan nasional sesuai bidang keahlian perusahaan kami,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, sampai dengan saat ini belum menjalan proyek pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena terkendala perijinan. Izin dari DLH Provinsi Jawa Timur hingga saat ini belum turun.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Kuswanto mengatakan, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur akan mengundang pihak Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membahas permasalahan perijinan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Mojokerto.

“Untuk menindaklanjuti permasalahan perijinan, kami nanti akan mengundang Sekdaprov Jatim beserta jajaran untuk dilakukan pembahasan. Diharapkan mulai bulan Juni 2021 pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 Provinsi Jawa Timur sudah bisa dimulai pembangunannya,” tandas politisi partai Demokrat ini.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu