Perda Disabilitas Jatim, Khusnul Arif Dorong Transportasi Makin Inklusif
Khusnul Arif mendorong Pemprov Jatim segera menyiapkan aturan pelaksana Perda Disabilitas agar pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara konkret, termasuk pada layanan transportasi publik.
Khusnul Arif Dorong Pergub Disabilitas Jatim Segera Diterbitkan
SURABAYA — Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana regulasi mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dorongan itu disampaikan Khusnul saat menerima perwakilan penyandang disabilitas dari Kediri di kantornya, Senin (28/09/2026).
Menurut Khusnul, keberadaan regulasi daerah perlu segera diterjemahkan ke dalam aturan teknis agar berbagai ketentuan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara jelas di lapangan.
“Ya, hari ini kita sudah di Jawa Timur ada Perda Provinsi Jawa Timur terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan penyandang disabilitas. Sebelumnya sudah ada Perda yang sama, ini judulnya disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di Jawa Timur maupun di Indonesia,” ujarnya.
Pergub Dibutuhkan untuk Aturan Teknis
Regulasi baru mengenai disabilitas memang disiapkan untuk memperbarui Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 dan menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Arah perubahannya menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang memiliki hak dan kesempatan setara, bukan sekadar objek bantuan.
Khusnul menilai aturan pelaksana menjadi penting agar ketentuan dalam regulasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi mekanisme pelayanan yang operasional.
“Tentunya dengan hadirnya Perda ini, kami juga berharap Gubernur juga segera menerbitkan Pergub untuk pelaksanaan teknis dari apa yang menjadi prioritas pasal per pasal untuk diterjemahkan,” imbuhnya.
Dorongan penyusunan Pergub sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno. Pada 31/08/2026, Sri Untari menyatakan aturan turunan diperlukan untuk memperjelas mekanisme layanan dan instrumen pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca selengkapnya: DPRD Jatim melalui Komisi E Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak Disabilitas
Kabupaten dan Kota Juga Diminta Perkuat Regulasi
Khusnul juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat regulasi serta kebijakan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi daerah yang belum memiliki regulasi, ia berharap pemerintah daerah dan DPRD setempat dapat mempertimbangkan penyusunannya. Sementara bagi daerah yang telah mempunyai Perda, aturan pelaksana dinilai perlu disiapkan agar implementasinya tidak berhenti pada norma umum.
“Dan kami juga mendorong di setiap daerah, dengan adanya payung hukum di atasnya yang sekarang ini jalan, pemerintah kabupaten/kota yang ada potensi mungkin belum memiliki Perda disabilitas, semoga nanti segera ada inisiatif untuk merancang Perda tersebut. Dan bilamana kabupaten/kota ini sudah ada Perda disabilitas, kami juga mendorong segera muncul Perbup/Perwali untuk implementasi dari pelaksanaan Perda,” jelas Khusnul.
Trans Jatim Diminta Semakin Inklusif
Khusnul juga menyoroti implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas pada sektor yang menjadi mitra kerja Komisi D, khususnya transportasi dan infrastruktur.
Menurutnya, layanan transportasi publik perlu dirancang agar dapat digunakan secara aman dan mandiri oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Perhatian tersebut mencakup sarana di dalam kendaraan, halte, infrastruktur pendukung, hingga sistem pembayaran.
“Kami di komisi pun juga terus berupaya bahwa setiap kebijakan yang ada di komisi, termasuk di dalamnya adalah teman-teman Dinas Perhubungan dengan moda transportasi kebanggaan kita bersama yaitu Trans Jatim, bahwa segenap sarana prasarana yang ada di dalam bus, kemudian infrastruktur yang ada di luar bus termasuk halte, kemudian metode cara pembayaran, itu juga harus inklusif,” tegasnya.
Dorongan terhadap transportasi publik yang inklusif sejalan dengan materi Raperda Disabilitas yang sebelumnya dibahas Komisi E. DPRD Jatim mendorong fasilitas publik disesuaikan agar ramah penyandang disabilitas dengan masa transisi maksimal lima tahun sejak regulasi diundangkan.
Aksesibilitas Tak Hanya Soal Infrastruktur
Pemenuhan aksesibilitas tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalur landai, halte, atau fasilitas fisik.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPRD Jatim juga menyoroti akses komunikasi, kesempatan kerja, layanan pemerintahan, dan mekanisme pengawasan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu yang didorong adalah penyediaan juru bahasa isyarat dalam pelayanan pemerintahan.
Pada sektor ketenagakerjaan, Komisi E juga mendorong Pemprov dan BUMD memastikan pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas serta menyesuaikan proses rekrutmen dengan kompetensi dan kebutuhan pelamar.
Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Pastikan Kuota 2 Persen Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Fasilitas Publik Didorong Ramah Disabilitas
Pembenahan fasilitas publik menjadi salah satu substansi penting dalam pembaruan regulasi disabilitas di Jawa Timur.
Komisi E sebelumnya mendorong penyesuaian sarana dan prasarana publik secara bertahap agar aksesibilitas tidak hanya menjadi norma dalam regulasi, tetapi diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari.
Baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim Dorong Fasilitas Publik Ramah Disabilitas dalam Lima Tahun
Khusnul berharap perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip aksesibilitas dan inklusivitas sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan lintas sektor.
Menurutnya, keberadaan regulasi perlu diikuti aturan teknis dan implementasi nyata agar penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan publik, termasuk dalam menggunakan transportasi umum.
(Yudhie)










