F-PKB Kritisi Silpa APBD Jatim 2020 Lebih Besar Belanja Pendidikan
F-PKB Kritisi Silpa APBD Jatim 2020 Lebih Besar Belanja Pendidikan
Fraksi PKB DPRD Jatim mengkritisi besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD Jatim 2020 sebesar Rp 3,7. Silpa ini tergolong lebih besar jika dibandingkan belanja pendidikan.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti mengatakan, tahun 2019 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai 19,3 triliun atau melebihi target yang diestimasikan sebesar 18,2 triliun. Kemudian pada tahun 2020 realisasi PAD Jawa Timur sebesar 17,9 triliun dari target sebesar 15,4 triliun. Artinya secara persentase realisasi PAD tahun 2020 memang lebih tinggi dibandingkan tahun 2019.
"Akan tetapi secara kuantitas, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah Jatim di tahun 2019 lebih besar dibandingkan tahun 2020. Terkait hal tersebut itu, kami mohon penjelasan," ujarnya.
Ia menambahkan dengan demikian Silpa Jatim 2020 sebesar Rp 3,7 triliun, dari total belanja daerah Rp 32,2 triliun, sehingga Silpa berada pada kisaran 15 persen dari total belanja daerah. Besaran Silpa di atas 10 persen tergolong besar, meskipun masih di bawah standar maksimal 15 persen sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Secara komparatif, SILPA sebesar Rp 3,7 Triliun ini dipandang besar bila dibandingkan dengan porsi belanja pendidikan yang hanya Rp 2,8 triliun, maupun belanja pertanian yang hanya Rp 77 Miliar," katanya.
Tak hanya itu saja, F-PKB juga
memberikan sejumlah catatan terhadap nota penjelasan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya terkait BPOPP untuk sekolah negeri maupun swasta yang dinilai masih kurang jumlah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2021 ini.
Fraksi PKB meminta kepada eksekutif untuk menata ulang alokasi anggaran BPOPP pada postur perubahan APBD Tahun 2021 nanti. Fraksi PKB meminta penjelasan terkait balokasi anggaran BPOPP untuk lembaga pendidikan berbasis madrasah (Madrasah Aliyah) masih sangat minim. Anggaran ini velum sebanding dengan BPOPP lembaga pendidikan non-Madrasah. Padahal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, di Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun dalam realisasinya terkesan ada perlakuan yang berbeda dari pemprov Jatim terhadap sekolah berbasis madrasah dan sekolah berbasis non-madrasah.
"Karena itu kami mendesak Gubernur untuk menambah jumlah alokasi BPOPP dalam perubahan APBD 2021 serta mendistribusikannya secara sama dan merata kepada semua jenis sekolah," pungkasnya.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










