gerbang baru nusantara

Pansus Raperda Pengelolaan Pesantren Jalan Di Tempat

Pansus Raperda Pengelolaan Pesantren Jalan Di Tempat

Fathis Su'ud
Senin, 16 Agustus 2021
Bagikan img img img img
Raperda Pengeloaan Pondok Pesantren yang tengah dibahas Pansus DPRD Jatim cenderung jalan di tempat. Pasalnya, materi Raperda yang diinisiasi oleh salah satu fraksi sebagai pengusul, cenderung terlalu melebar sehingga pembahasan menjadi kurang fokus alias jalan di tempat. 
 
Wakil ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pesantren Ahmad Iwan Zuniah membenarkan jika Pansus kurang greget untuk menyelesaikan pembahasan Raperda karena masih ada perbedaan pandang dengan tujuan dibentuknya Perda Pengelolaan Pesantren dengan mengukur kemampuan keuangan Pemprov Jatim. 
 
Politikus asal Partai NasDem itu mencontohkan masih dimasukkannya masalah Muadalaatau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
 
"Pendidikan Muadalah itu sudah diatur pemerintah pusat dan sudah berjalan hingga saat ini. Namun itu masih dimasukkan lagi dalam draf Raperda, sehingga kalau mencari yang lebih khusus lagi untuk Pesantren di Jatim dikhawatirkan akan berlawanan dengan aturan yang sudah ada," kata Iwan Zunaih, Minggu (15/8/2021).
 
Pria yang juga keluarga besar Ponpes Sunan Drajat Paciran Lamongan ini mengusulkan agar Raperda Pengelolaan Pesantren lebih fokus untuk bagaimana membuat OPD-OPD di lingkungan Pemprov Jatim memiliki program yang bisa disinergikan atau semacam menjadi bapak angkat bagi pengembangan suatu pesantren disesuaikan dengan potensi yang ada di pesantren tersebut. 
 
Gus Iwan menyadari potensi yang dimiliki pesantren itu berbeda-beda. Namun paling tidak potensi andalan yang bisa dikembangkan pesantren itu bisa disinergikan dengan program yang ada di OPD-OPD Pemprov Jatim. 
 
"Program ini tak bisa digebyah uyah tapi dengan cara dibikin percontohan pada suatu pesantren dulu, baru jika sudah berhasil dikembangkan ke pesantren-pesantren yang lain," dalih anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
 
Ia mencontohkan, Dinas Pertanian bisa bersinergi dengan pesantren yang memiliki lahan pertanian untuk pengembangan varietas tanaman tertentu, sehingga hasilnyada dan bisa dirasakan oleh pesantren maupun santri. 
 
"Jangan seperti program OPOP yang disamaratakan semua pesantren sehingga manfaatnya belum bisa terlihat, hanya gaungnya saja yang menggelegar," kelakar alumnus sebuah universitas di Tunisia ini.
 
Gus Iwan juga menyarankan agar tim pansus segera study banding ke Provinsi Jabar atau Jambi karena mereka sudah lebih dulu memiliki perda tentang pengelolaan pesantren. "Sebaiknya melakukan study banding ke Jabar atau Jambi agar ada pembanding atau masukan yang lebih berarti," harapnya. 
 
Terpisah wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyadari betul jika materi UU Pesantren masih banyak dipertentangan oleh kalangan kiai-kiai pesantren.  Oleh karena itu jika Raperda Pengelolaan Pesantren 100 persen meniru UU Pesantren pasti akan banyak menemui kendala di lapangan.
 
"Diantara keberatan kiai-kiai pengasuh pesantren yang disampaikan ke DPD Partai Gerindradalah soal Majelis/Dewan Pengasuh Pesantren yang dibentuk oleh pemerintah. Padahal selama ini hal itu menjadi otoritas penuh kiai," kata ketua DPD Partai Gerindra Jatim. 
 
Ia menilai keberadaan Raperda Pengelolaan Pesantren adalah bentuk kegenitan yang ingin ditunjukkan pemerintah melalui pihak-pihak tertentu yang ingin menarik simpati terhadap dunia pesantren. Padahal dunia pesantren tidak terlalu membutuhkan hal itu.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu