Berita
Pimpinan DPRD

Bukan Like And Dislike, Status Plh Sekdaprov Bisa Jadi Ganjalan Bahas P-APBD Jatim 2021

Bukan Like And Dislike, Status Plh Sekdaprov Bisa Jadi Ganjalan Bahas P-APBD Jatim 2021

Fathis Su'ud Selasa, 24 Agustus 2021

Kebijakan Gubernur Jatim mempertahankan Plh Sekdaprov Jatim hingga jelang pembahasan Perubahan APBD Jatim 2021 nampaknya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Jatim. Bahkan lembaga yang berkantor di Jalan Indrapura itu akan menggelar rapat pimpinan diperluas khusus membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku banyak mendapat masukan dari anggota DPRD Jatim baik secara lisan maupun tertulis menyangkut kekhawatiran pembahasan P-APBD Jatim jika Sekdaprov Jatim masih dijabat seorang Pelaksana Harian (Plh) bisa cacat hukum.

"Kekhawatiran beberapa anggota DPRD Jatim itu disampaikan ke saya baik secara lisan maupun tertulis. Karena itu pimpinan DPRD Jatim menganggap perlu untuk segera ditindaklanjuti," terang Kusnadi saat dikonfirmasi Selasa (28/8/2021).

Lebih jauh mantan dosen FH Untag Surabaya ini menjelaskan bahwa masukan dari beberapa anggota DPRD Jatim itu murni atas dasar kepedulian sebagai sesama pemangku pemerintahan daerah dan hasil kajian, sehingga jangan sampai disalahartikan like and dislike terhadap sosok Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
     
"Mereka khawatir jika status Sekdaprov masih Plh, apakah tidak bertentangan dengan Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Sebab pembahasan P-APBD Jatim jika ketua tim anggaran masih dijabat Plh, apakah tidak cacat hukum Perda P-APBD Jatim yang akan disahkan nanti?" ungkap Kusnadi.

Konsekwensi jika sampai Perda P-APBD Jatim 2021 cacat hukum, lantas apakah DPRD Jatim tidak ikut bertanggungjawab terhadap penyelesaian Perda yang dikhawatirkan cacat hukum tersebut.

"Makanya persoalan ini akan kita bahas dengan menggelar rapat pimpinan diperluas dengan mengundang para pimpinan fraksi di DPRD Jatim pada 30 Agustus mendatang," jelas politikus PDI Perjuangan.

Kusnadi mengakui jika merujuk pada Perpres No.3 tahun 2018, Plh Sekdaprov Jatim memang masih bisa diperpanjang dua kali atau selama 6 bulan menjabat. Begitu juga dengan surat edaran kepala BKN yang mengatur tentang kewenangan Plh atau Plt.

Ditambahkan Kusnadi, persoalan Plh Sekdaprov ini memang sepenuhnya menjadi kewenangan owner (Gubernur Jatim,red). Namun hasil rapim nanti akan ditindklanjuti dengan konsultasi ke Mendagri maupun BKN.

"Kekhawatiran ini bagian dari langkah antisipasi DPRD Jatim. Sebelum mulai pembahasan P-APBD Jatim paling tidak kami sudah memiliki jawaban yang pasti terkait status Plh Sekdaprov Jatim," pungkas ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Sekedar mengingatkan, Heru Tjahjono memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 dengan jabatan terakhir sebagai Sekdaprov Jatim. Namun sehari jelang pensiun beliau dilantik Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjadi pejabat fungsional Analis Kebijakan Utama.

Selanjutnya, untuk menghindari kekosongan jabatan Sekdaprov Jatim, Gubernur Khofifah menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov Jatim pada 13 Maret 2021 hingga saat ini. Penunjukan itu setelah mendapat persetujuan dari Mendagri dan konsultasi dengan kepala BKN maupun Presiden Jokowi.