gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung PTM Terbatas Segera Dimulai Daerah Level 1-2-3

DPRD Jatim Dukung PTM Terbatas Segera Dimulai Daerah Level 1-2-3

Fathis Su'ud
Selasa, 24 Agustus 2021
Bagikan img img img img
Memasuki tahun ajaran baru 2021-2022, sejumlah lembaga pendidikan di Jatim mayoritas masih memberlakukan sekolah daring atau Pembelajaran Jarak Jauh karena kondisi Pandemi Covid-19 masih tinggi. Namun setelah pemerintah pusat mulai melonggarkan aktivitas masyarakat seiring dengan menurunnya kasus sebaran Covid-19, sejumlah daerah termasuk di Jatim berencana mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
 
Wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah menyatakan sangat mendukung kebijakan Pemprov Jatim yang memberikan lampu hijau untuk dimulai PTM secara terbatas di sejumlah daerah yang statusnya ada di level 2 ( zona kuning) dan level 3 (zona orange). Alasannya, sejumlah orang tua dan siswa sudah sangat menanti pembelajaran tatap muka segera dimulai. 
 
"Sebagai wakil pimpinan DPRD Jatim, tentu saya sangat mendukung jika Gubernur Jatim mulai mengijinkan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah yang kasus sebaran Covid-19 nya sudah landai," kata politikus asal PKB saat dikonfirmasi Selasa (24/8/2021).
 
Senada, ketua komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Reny Pramana juga mendukung PTM terbatas segera dimulai di sejumlah  kabupaten/kota yang berada di level 1-2 dan level 3.  Alasannya, pemerintah telah memutuskan untuk setiap daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 -30 Agustus 2021 bisa menggelar sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
 
Kendati demikian, politikus asal PDI Perjuangan itu berharap sekolah yang memberlakukan PTM terbatas juga bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Artinya, hanya guru dan siswa yang sudah mendapat vaksinasi yang diperkenankan memberlakukan PTM terbatas.  
 
"Akan lebih baik jika sekolah tatap muka juga menerapkan sistem PeduliLindungi. Selain untuk memonitor jumlah siswa, juga bisa memonitor siswa yang sudah vaksin," beber perempun asli Kediri ini.
 
Reny juga bersyukur di Jatim sekarang ini hampir separoh wilayah Jatim masuk level 3 (18 daerah) dan 18 daerah lainnya masih level 4 dan 2 daerah sudah masuk level 2 yakni Sampang dan Pemekasan. 
 
"Alhamdulillah, seperti di Surabaya Raya juga sudah turun menjadi level 3. Khusus untuk sekolah tatap muka, saya memberikan apresiasi. Tetapi tentunya harus sesuai ketentuan dan kapasitas murid dan durasi jam juga diatur," pinta mantan ketua DPRD Kabupaten Kediri ini.
 
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menambahkan bahwa sesuai aturan dengan turunnya status level di Surabaya Raya maka mestinya daerah-daerah tersebut sudah bisa dilakukan PTM bahkan kalau perlu didorong segera memberlakukan PTM. 
 
"Kami yakin, sekolah serta orangtua dan anak-anak siswa sudah sangat bersemangat untuk segera masuk dengan berbagai ketentuan yang mengikat walaupun terbatas," kata mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini. 
 
Politisi PKB ini pun menegaskan bahwa wilayah Surabaya Raya adalah kota industri yang memiliki mobilitas penduduk keluar masuk dari pelbagai daerah yang cukup tinggi.
 
"Karena itu prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan sangat dianjurkan. Terutama mendesign berangkat dan pulang anak-anak, tak hanya soal pembelajaran di sekolah saja," pinta  Hikmah Bafaqih. 
 
Sebagaimana  diketahui bersama, aturan pembelajaran tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
 
Dan juga dalam Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
 
Pada kedua aturan tersebut, kebijakan pembelajaran tatap muka 50 persen dari kapasitas khususnya hanya berlaku di daerah yang melaksanakan PPKM level 3. Sementara, untuk daerah PPKM level 4 belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.
 
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali, aturan kapasitas sekolah tatap muka pada dua kelompok lembaga pendidikan ini yakni:
 
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
 
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (ud)
 
Status kab/kota di Jatim yang memberlakukan PPKM 23-30 Agustus 2021 
 
Level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan. 
 
Level 3, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.
 
Level 4, Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu