gerbang baru nusantara

Ingin Dapat Bantuan Pemprov, Ponpes Harus Diwakafkan

Ingin Dapat Bantuan Pemprov, Ponpes Harus Diwakafkan

Adi Suprayitno
Rabu, 20 Oktober 2021
Bagikan img img img img
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus dimatangkan. 
 
Berbagai upaya dilakukan dengan mencari masukan demi menyempurnakan pasal-pasal Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren.
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Pengembangan Ponpes, Hartoyo mengatakan, Jatim banyak berdiri pondok pesantren. Termasuk Surabaya. Maka, DPRD memperjuangkan agar pondok pesantren mendapatkan bantuan dari Pemprov Jatim.
 
Pansus telah mendatangi pesantren untuk mencari masukan. Nantinya aspirasi tersebut dijadikan rujukan dalam membuat pasal dalam raperda.
 
"Kita sudah mendatangi pondok pesantren untuk mencari masukan-masukan. Sekarang tinggal masukkan di dalam pasal-pasal," ujarnya.
 
Hartoyo mengaku memang masih ada pesantren yang harus didaftarkan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. 
 
"Di Jawa Timur banyak yang belum terdaftar karena kesulitan id-nya. Kemudian bagaimana mengaksesnya melalui apa itu harus ada penjelasan. Salah satunya di Madura itu kurang informasi," tuturnya.
 
Politisi asal Partai Demokrat itu berharap agar Pemprov Jatim atau Pemkab untuk jemput bola agar pondok pesantren bisa didaftarkan. Selain itu, poin yang terpenting adalah pondok pesantren yang terdaftar harus sudah diwakafkan. Mengingat selama ini banyak pesantren yang masih atas nama perseorangan.
 
Dalam Raperda nanti akan dimuat pasal yang mengatur fasilitas yang akan dibantu Pemprov bagi Pondok Pesantren yang terdaftar. Maka, pondok pesantren harus jelas kepemilikannya, apakah masih perseorangan atau sudah diwakafkan agar tidak timbul masalah dikemudian hari.
 
"Ini kelebihannya ini dimasukan sistem informasi. Artinya apa saja yang mendapatkan fasilitas, ini harus diberikan. Perda ini supaya pemerintah hadir dalam arti fasilitasi bagaimana bisa diberi difasilitasi," tuturnya.
 
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menyebut telah mengundang Dinas Koperasi dan UMKM untuk mengetahui program One Produk One Pesantren (OPOP). Dengan begitu, nantinya program OPOP tidak jauh dari draf Raperda Pondok Pesantren.
 
Hartoyo menjelaskan, dalam UU 18/2019, pesantren menyelenggarakan tiga hal yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Maka Pansus mencari masukan dengan dinas terkait agar pesantren tidak hanya menjalankan tiga hal tersebut. 
 
Dinas terkait harus bisa membantu upaya dalam rangka pengembangan pesantren. Seperti halnya Dinas lingkungan hidup dan Dinas Cipta karya bisa membantu dalam hal pembuatan dan penataan sanitasi di pesantren.
 
"Jangan sampai kencing sembarangan. Ini kan perlu," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu