Komisi A Minta Perda Jatim No 13 tahun 2016 Tentang P4GN Harus dioptimalkan
Komisi A Minta Perda Jatim No 13 tahun 2016 Tentang P4GN Harus dioptimalkan
Anggota Komisi A DPRD Jatim H.Muzamil Ayafi'i mengatakan selama PPKM berlangsung khususnya di wilayah Pasuruan, ternyata tidak mengurangi pengguna Narkoba di Pasuruan, hal ini terbukti selama bulan September dan oktober setidaknya ada 21 orang yang tertangkap Polisi dg bukti 50,19 gram sabu sabu.
Pil koplo sebanyak 13.003 butir dan ganja 0,43 gram, begitu juga di wilayah Probolinggo peredaran masih cukup tinggi , hal ini juga terbukti ada 11 tersangka yang ditangkap dg bukti 601 gram sabu dan 8 pil ekstasi.
Sementara di rutan Pasuruan menurut informasi Kepala Rutan Pasuruan penghuninya sudah overload dari kapasitas yang ada, sementara antara 60 sampai 70 persen mereka terjerat kasus Narkoba.
"Saya minta aparat kepolisian brantas dan tangkap para pengedar narkoba yang menjerumuskan generasi bangsa ini , " kata Muzamil , senin ( 25/10/2021)
Legislator asal Partai NasDem Jatim ini melihat sungguh luar biasa ketertarikan masyarakat terutama sekali yang berusia 17 tahun hingga usia 40 tahun menggunakan dan mengkonsumsi Narkoba dengan berbagai penyebabnya. Walaupun harganya cukup mahal namun mereka berusaha dengan segala macam cara untuk mendapatkannya. Makanya sering beriringan dengan tindak pidana yang lain seperti pencurian perjudian dan perkotaan.
Maka harus ada kerja secara sinergis dan terpadu antara Penegak Hukum dalam hal ini BNN dan Polisi serta stack holder .
"Pemerintah Daerah ( Pemda) dan tokoh masyarakat Ulama serta semua komponen masyarakat harus bersatu untuk ikut peran serta dalam hal pemberantasan pengedar dan pakai narkoba ," jelas Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim ini.
Apalagi, lanjut Buya Muzamil, Perda Jawa Timur nomor 13 tahun 2016 tentang Fasilitasi pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) walaupun sudah berusia 5 tahun namun efentivitasnya masih jauh dari harapan, dalam arti upaya memberikan support pada pencegahan peredaran narkoba oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten belum optimal.
"Kiranya perlu didorong semua komponen masyarakat untuk peduli pada P4GN tersebut agar mengoptimalkan Perda nomor 13 tahun 2016 yang bekerjasama dengan organisasi masyarakat yang konsen pada pemberantasan Narkoba seperti Granat dan GANNAS ANNAR MUI Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo dalam menanggulangi peredaran gelap Narkoba ," Pungkasnya.










