gerbang baru nusantara

Dugaan Pelecehan Santriwati di Mojokerto, DPRD Jatim: Pemerintah Harus Hadir

Dugaan Pelecehan Santriwati di Mojokerto, DPRD Jatim: Pemerintah Harus Hadir

Khusnul Hasana
Kamis, 21 Oktober 2021
Bagikan img img img img

Dugaan kasus pelecehan santriwati di Mojokerto yang dilakukan oleh pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Mojokerto, berinisal AM (52) membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih angkat bicara. Terlebih soal kualifikasi dari Kemenag Kabupaten Mojokerto tentang status Pesantren tersebut sebagai Pondok Pesantren atau Rumah Tahfidz.

Hikmah menghargai analisis yang dilakukan oleh Kemenag Mojokerto tentang 5 syarat sebutan Pesantren. Namun, terlepas apakah tempat tersebut adalah Pondok Pesantren atau Rumah Tahfidz, bukan berarti negara tak hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban.

“Negara harus hadir apapun bentuk lembaga pendidikan itu berada. Negara yang mana yang harus hadir? Ya sesuai dengan tupoksinya,” ujar Hikmah saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Dalam hal ini, jika betul telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban, maka aparat penegak hukum harus bergerak efektif. Sementara lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak bisa segera memberikan perlindungan terhadap korban.

“Nah yang seperti ini sebetulnya sudah menjadi kelaziman dalam proses layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan,” terangnya.

Kata Hikmah, perlindungan terhadap korban tak mengenal batas apapun. Dimanapun lokusnya, dimanapun kejadiannya, korban kekerasan seksual harus diberi perlindungan.

“Jadi tidak boleh terbatasi sekalipun itu terjadi di Ponpes atau di lembaga manapun oleh siapaun pelakunya, siapaun korbannya, ada kesetaraan dalam hukum soal kasus semacam ini,” ungkap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim itu.

Ia juga mengatakan bahwa untuk menghindari kasus semacam ini terjadi  lagi di lembaga pendidikan berbasis asrama, Dinas Pendidikan telah menawarkan konsep menambah jumlah pengawas yang terlibat terhadap proses pengawasan lembaga pendidikan.

“Sesungguhnya yang terpenting, kita berharap lembaga pendidikan manapun, tidak hanya peduli terhadap mitigasi resiko, jadi semuanya harus mulai berfikir untuk mulai melakukan perencanaan agar tempatnya lebih ramah anak apapun bentuknya,” ucap Hikmah.

Model perencanaan ramah anak harus mulai diterapkan. Ia menuturkan, Kementrian PPA RI (Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia) sendiri sudah mulai menerbitkan model perencanaan ramah anak yang nantinya bisa menjadi standart. Setidaknya kata Hikmah ada 20 indikator ramah anak.

“Dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi SMA tentu juga mulai mendiskusikan ini, juga Pemerintah daerah yang mebawahi tingkat SMP dan SD juga mulai melakukan ini agar potensi-potensi dapat kita redam,” tutup anggota DPRD Jatim Fraksi PKB itu terkait pelecehan santriwati di Mojokerto.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu