Kebijakan PCR Naik Pesawat, DPRD Jatim: Pemerintah Tak Konsisten
Kebijakan PCR Naik Pesawat, DPRD Jatim: Pemerintah Tak Konsisten
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021 mengumumkan pmberlakukan test PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021). Meski demikian, Pemerintah telah menurunkan batas biaya biaya tertinggi tes PCR yakni Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa-Bali. Menanggapi hal tersebut, DPRD Jatim, Mathur Husyairi mengatakan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam membuat kebijakan.
"Pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya, dulu kita cukup dengan antigen bahkan berlaku 7 hari, sekarang antigen berlaku 1 hari saja dan wajib PCR bagi yang naik pesawat, bahkan terakhir untuk semua moda transportasi," ujarnya, Kamis (28/10/2021).
Politisi PBB ini mengatakan bahwa lebih baik pemerintah mengembalikan fungsi antigen dan PCR untuk deteksi covid-19 di Rumah Sakit bukan di klinik. Apalagi dengan sengaja antigen dan PCR diarahkan ke bisnis.
Selain itu, menurutnya kebijakan PCR bisa ditanggung negara. Jika negara tak mampu menanggung maka sebisa mungkin harga PCR harus ditekan.
"Cari pembanding negara lain yang murah, seperti India. Negara harus memihak rakyat dengan transparansi berapa harga alat dan proses uji laboratoriumnya. Bukan memihak ke bussinessman atau pengusaha klinik kesehatan dengan layanan PCR," terang Mathur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini Ia pun menyarankan agar kebijakan tes PCR bisa diserahkan kepada Puskesmas dan Rumah Sakit. Agar harganya turun bisa ditekan.










