Sejumlah Data dan Catatan dari Paripurna RAPBD Jatim 2022
Sejumlah Data dan Catatan dari Paripurna RAPBD Jatim 2022
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jatim telah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2022 (RAPBD Jatim 2022).
Dalam nota keungan yang dibacakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Paripurna, Senin (29/11/2021) bahwa dari pendapatan daerah sebesar Rp27,463 triliun lebih, pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,61 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp10,385 triliun lebih.
Dari pendapatan tersebut dipergunakan untuk belanja daerah sebesar Rp29, 272 triliun lebih. Sehingga belanja daerah bisa dikatakan kurang Rp1,812 triliun lebih. Meski demikian, kekurangan ini akan ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp1,831.
“29 triliun 276 miliar 89 juta rupiah lebih dengan rincian untuk belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” ujar Khofifah.
Dari anggaran belanja derah tersebut untuk urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebesar Rp7,957 miliar dialokasikan sebagai dana pendidikan. Untuk Dinas Pendidikan Rp7,934 triliun dan Rp22,791 untuk 20 SMK yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Daerah (PPK-BLUD).
“Untuk kesehatan dialokasikan sebesar Rp4,888 triliun lebih. Pekerjaan umum dan penataan ruang dialokasikan sebesar Rp2,653 triliun lebih,” ujar Khofifah
Untuk perumahan rakyat sebesar Rp704 miliar lebih. Untuk ketentraman dan ketertiban umum serta perlingan masyarakat dialokasikan sebesar Rp221 miliar lebih. Dan untuk kesejahteraan sosial sebesar Rp406 miliar lebih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan bahwa penurunan APBD 2022 tersebut ada kaitannya dengan ketentuan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk SD dan SMP yang baru. Dana BOS sebelumnya diserahkan oleh pemerintah pusat lewat APBD Jatim saat ini penyaluran dana BOS langsung diserahkan lewat kabupaten Kota.
“Jadi BOS tidak lagi mampir ke Provinsi, dulu transit masuk ke APBD lalu disalurkan ke penerima. Sekarang ada aturan baru untuk SD SMP itu langsung ke Pemerintah Daerah,” ujar Sadad.
Ia mengatakan bahwa potensi PAD Jawa Timur yang bisa digenjot adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNKB). Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak rokok.
“Tapi kita bersyukur 2021 geliat sudah mulai ada sehingga kita berharap 2022 lebih bisa dinaikkan, jangan pakai ukuran pandemi, harus lebih produktif, menurut saya angka yang sudah di patok Rp17 triliun sekian itu masih bisa dinaikkan kembali. Apalagi BI kemarin itu kan memprediksi ekonomi Jatim 5-5,8 Gubernur menyatakan optimistimisnya,” tutup Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Gerindra itu usai Paripurna pembahasan RAPBD 2022.










