Problem Buruh Bisa Selesai dengan Solusi Upah Berkeadilan
Problem Buruh Bisa Selesai dengan Solusi Upah Berkeadilan
Keengganan pengusaha yang belum menerapkan UMR padahal mampu, banyaknya kasus pemecatan tanpa SP1 dan SP 2, tidak adanya jaminan pesangon serta pensiun, juga belum terdaftarmya buruh di BPJS, adalah beberapa persoalan yang disampaikan buruh kepada Fraksi PKS, DPRD Jatim, fraksi yang selama ini terbukti konsisten dalam membela hak hak buruh agar bisa mendapatkan solusi strategis. Kepada 3 anggota dewan dari PKS yakni, Dwi Hari Cahyono , Hj Lilik Hendarwati dan Ir Antono, buruh menyampaikan 4 materi tuntutan krusial tersebut agar bisa dibahas lebih lanjut agar ditemukan titik temu antara buruh dan pengusaha.
“Kami selaku ketua Fraksi memaksimalkan agar 4 item tuntutan ini bisa dibahas lebih lanjut. Dan akan mendorog teralisasinya keanggotan BPJS para buruh. Setelah menampung tuntutan, fraksi PKS akan menyalurkan dan menginisiasi ide perda pesangon dan memaksimalkan agar bisa diperjuangkan Pak Antono, selaku anggota Komisi E dari PKS. ” kata Dwi Hari Cahyono, Ketua Fraksi PKS,fPBB dan Hanura, DPRD Jatim
Masih menurut Dwi Hari, selama ini masalah buruh adalah masalah lama yang selalu muncul setiap tahunnya. Hasil hearing yang digelar bersama perwakilan buruh menemukan banyak masukan dan temuan temuan baru. Salah satunya, selama ini buruh merasa pengupahan tidak memiliki unsur berkeadilan. Karena terbukti ada banyak perusahaan yang notabene mampu mereka tidak mau menerapkan UMP/UMP.
“ Upah yang berkeadilan, menurut saya adalah solusi yang paling tepat. Perusahaan yang tidak mampu harus terbuka, menjelaskan ini secara tranparan kepada buruh, buruh pun akan menyadari. Begitupun bagi perusahaan yang ternyata mampu tapi tidak mau patuh aturan UMP/UMP. Persoalan komunikasi terbuka Ini akan menyelesaikan masalah. Saya yakin buruh pun tidak akan menuntut lebih jika, perusahaan memang tidak mampu memberlakukan aturan UMR/UMP.” Jelas politisi muda PKS ini.
Selama ini PKS mengupayakan solusi terbaik bagi buruh sebagai salah satu visi misi PKS. Di antara problem buruh adalah tidak setuju dengan UMSK(Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota) 2021. Aturan UMSK memang sudah dihapus dalam uu No 11 Tahun 2020. Tapi pada UU No 13 Tahun 2003, Undang undang Ketenagakerjaan(UUK) sempat dibuat ketentuannya. Juga upaya untuk mendorong terealisasikannya jaminan pesangon dan pensiun bagi buruh. Bahkan sampai sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendafatarakan buruh ke BPJS. Kalau mendorong mengeluarkan insentif dasarnya dari BPJS .
Pihaknya juga akan mengoptimalisasi agar ini semua bisa menjadi fokus utama Ir Artono untuk memperjuamgkan ini. Mendorong BSU(Bantuan Subsidi Upah) untuk kelompok buruh yang dibawah UMR. Pemprof yang akan mengawasi, mengevaluasi perusahaan yang belum mendaftarkan buruh. Juga upaya membantu meningkatkan kesejahteraan buruh dengan memberikan bantuan pemodalan untuk buruh yang berwirausaha berusaha melalui program Dagulir dan KUR.
Aksi riil berikutnya, pihaknya mengkomunikasikan tuntutan tersebut i baik dengan media, pada tahap selanjutnya bersama sama berjuang, untuk menyampaikannya ke Gubernur lewat pandangan fraksi. Dan akan memasukkan tuntutan tuntutan yang sudah diterima. Sehingga ada solusi strategis agar masalah tidak berlarut larut.










